Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus kuil zeus dengan hadiah berlapis

Slot online berikan bagi-bagi bonus festival keberuntungan nusantara dengan sensasi menarik

Super scatter sajikan bagi-bagi bonus super emerald celebration dengan hadiah istimewa

Starlight Princess tawarkan bagi-bagi bonus aurora moonlight legacy dengan sensasi menawan

Wild Bounty tawarkan bagi-bagi bonus olympus jewel journey dengan kejutan istimewa

Pola perilaku pengguna terhadap pembaruan mahjong ways

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling lengkap

Panduan slot online premium dengan fitur yang banyak dicari pemain

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus reel petir dengan peluang istimewa

Slot online hadirkan bagi-bagi bonus harta karun impian dengan peluang premium

Starlight Princess sajikan bagi-bagi bonus treasure empire vault dengan kejutan besar

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus frontier gold adventure dengan hadiah menarik

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan meningkatkan performa

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus putaran kilat dengan efek modern

Gates of Olympus hadirkan bonus storm boost dengan hadiah variatif

Pragmatic Play tawarkan bagi-bagi bonus scatter supreme dengan hadiah modern

Evaluasi sistem mekanis terbaru pada fitur mahjong ways

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus fortune celebration realm dengan bonus menarik

Slot dana tanpa potongan paling gacor dengan sensasi berkelas

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan permainan digital

Rahasia algoritma adaptif gameplay interaktif pg soft

depo 10k depo 10k
berita

Kejagung Mengajukan Kasasi atas Vonis Bebas Aktivis Delpedro dan Rekan-rekan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya kasasi terkait putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, serta tiga aktivis lainnya. Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berlangsung pada bulan Agustus 2025 dan berujung pada kericuhan.

Pengajuan kasasi ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 742/Pid.Sus/2025/PNJkt.Pst. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penuntut umum yang terlibat adalah Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini mencakup Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang semuanya terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasasi ini diajukan karena proses perkara yang dilimpahkan pada tanggal 9 Desember 2025.

“Alasan pengajuan kasasi oleh JPU adalah karena perkara ini dilimpahkan pada 9 Desember 2025,” ungkap Anang kepada awak media pada Selasa, 7 April 2026.

Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa persidangan yang dijalani oleh Delpedro dan rekan-rekannya masih menggunakan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

“Berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum dalam Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara tindak pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memulai proses pemeriksaan tetap akan diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang mengikuti ketentuan dalam KUHAP 2025,” jelas Anang.

Dia melanjutkan, dengan demikian, perkara yang melibatkan Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang telah diputus bebas selama masa pemeriksaan, tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku sebelumnya.

“Dengan kata lain, upaya hukum kasasi akan dilakukan untuk menangani perkara tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk membebaskan semua terdakwa dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.

Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Maka, kami memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.

➡️ Baca Juga: Presiden Iran Menyampaikan Syarat Penting untuk Melanjutkan Gencatan Senjata dengan AS

➡️ Baca Juga: Upgrade Besar! Minecraft Java Edition Tinggalkan OpenGL untuk Performa Baru

Related Articles

Back to top button