Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya kasasi terkait putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, serta tiga aktivis lainnya. Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berlangsung pada bulan Agustus 2025 dan berujung pada kericuhan.
Pengajuan kasasi ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 742/Pid.Sus/2025/PNJkt.Pst. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penuntut umum yang terlibat adalah Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini mencakup Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang semuanya terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasasi ini diajukan karena proses perkara yang dilimpahkan pada tanggal 9 Desember 2025.
“Alasan pengajuan kasasi oleh JPU adalah karena perkara ini dilimpahkan pada 9 Desember 2025,” ungkap Anang kepada awak media pada Selasa, 7 April 2026.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa persidangan yang dijalani oleh Delpedro dan rekan-rekannya masih menggunakan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.
“Berdasarkan ketentuan peralihan yang tercantum dalam Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara tindak pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memulai proses pemeriksaan tetap akan diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang mengikuti ketentuan dalam KUHAP 2025,” jelas Anang.
Dia melanjutkan, dengan demikian, perkara yang melibatkan Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang telah diputus bebas selama masa pemeriksaan, tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku sebelumnya.
“Dengan kata lain, upaya hukum kasasi akan dilakukan untuk menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan dengan membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk membebaskan semua terdakwa dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Maka, kami memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.
➡️ Baca Juga: Istri Ahmad Sahroni Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan dengan Drummer Band 90-an
➡️ Baca Juga: Panduan Meningkatkan Kualitas Bermain Badminton Secara Bertahap dan Aman
