Ribuan Mantan Suami di Surabaya Terblokir Dukcapil karena Tunggakan Nafkah

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan layanan kependudukan bagi sejumlah mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah setelah perceraian. Kebijakan ini menyasar pada mereka yang terdaftar di pengadilan agama dan belum melaksanakan tanggung jawab mereka.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama yang dimulai pada tahun 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban dari perceraian.
Dispendukcapil Surabaya telah melakukan integrasi antara sistem layanan kependudukan dengan data dari Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan mantan suami memenuhi kewajiban nafkah, termasuk nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah, sesuai dengan putusan pengadilan.
Dengan adanya sistem terintegrasi yang terhubung langsung ke dashboard Pengadilan Agama, petugas kini dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem ini akan memberikan notifikasi jika ada individu yang masih memiliki tunggakan kewajiban setelah perceraian.
Eddy menambahkan, “Bukan terblokir, tetapi layanan kependudukan akan memberikan notifikasi dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir, akan muncul informasi bahwa pemohon belum memenuhi kewajiban sesuai putusan Pengadilan Agama. Mereka harus melapor ke PA terlebih dahulu. Setelah kewajiban dibayar, sistem akan terbuka secara otomatis.”
Langkah ini diambil karena tingginya angka mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak mereka setelah perceraian, sehingga menyebabkan mereka tidak mendapatkan nafkah yang seharusnya.
Inovasi ini dalam perlindungan perempuan dan anak telah mendapatkan pengakuan internasional. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia, yang setara dengan Mahkamah Agung, telah melakukan kunjungan untuk mempelajari program ini pada tahun 2024.
Eddy juga menambahkan, “Ini adalah proyek percontohan. Mahkamah Agung RI saat ini sedang mengkaji peraturan agar kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini dapat diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia.”
Data terbaru menunjukkan bahwa tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Tercatat ada 4.701 kasus nafkah anak yang belum diselesaikan, sementara hanya 1.513 kasus yang berhasil diselesaikan.
Hal serupa juga terlihat pada pemenuhan nafkah iddah, di mana terdapat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang telah dituntaskan.
➡️ Baca Juga: Enkripsi Data dan Pengamanan Jaringan Rumah Jadi Perhatian Utama
➡️ Baca Juga: Kon Knueppel Cetak Rekor Sejarah NBA, Charlotte Hornets Akhiri Dominasi Kemenangan Knicks




