Content Creator, Analis Kriptografi, dan Terapis Spa Resmi Terdaftar sebagai Pekerjaan di RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Pembaruan ini menjadi sangat relevan mengingat adanya perubahan dalam pasar kerja baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan pentingnya pembaruan KBJI untuk menjawab tantangan dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk kehadiran pekerjaan digital dan pekerjaan ramah lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam acara peluncuran KBJI 2026 yang berlangsung di Jakarta.
KBJI 2026, yang disusun oleh BPS bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan sistem pengelompokan seluruh jenis pekerjaan berdasarkan deskripsi tugas yang dilakukan. Ini bertujuan untuk memberikan struktur yang lebih jelas dalam pemahaman tentang jabatan-jabatan yang ada di Indonesia.
Amalia menjelaskan bahwa pengelompokan ini mencakup sepuluh golongan utama yang melibatkan berbagai jenis pekerjaan dari berbagai sektor. Hal ini memungkinkan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai struktur pasar kerja di Indonesia.
Setiap jabatan telah disusun dan dikodifikasi dengan sistem yang mengelompokkan dari kategori umum hingga jabatan yang lebih spesifik, menggunakan struktur kode KBJI yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dan penelusuran informasi tentang jabatan.
Dengan adanya struktur yang konsisten ini, informasi mengenai jabatan dapat dikumpulkan dan disajikan secara seragam. Ini memudahkan perbandingan antar wilayah, waktu, bahkan lintas negara, karena BPS mengacu pada standar internasional dalam penyusunannya.
Amalia menambahkan bahwa KBJI 2026 juga mengacu pada standar ISCO-08, yang merupakan sistem klasifikasi pekerjaan yang dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sistem ini mengelompokkan pekerjaan berdasarkan tingkat keterampilan dan spesialisasi yang dibutuhkan.
Dengan demikian, KBJI 2026 berfungsi sebagai jembatan antara standar internasional dan kebutuhan nasional, serta menjadi referensi yang penting untuk menghasilkan data jabatan yang lebih akurat, relevan, dan mudah dianalisis.
Pembaruan KBJI yang dilakukan sejak tahun 2014 ini juga berperan penting dalam mendukung standar, integrasi, dan perbandingan data statistik ketenagakerjaan. Hal ini akan membantu lembaga-lembaga dalam memahami tren dan perkembangan pasar kerja di Indonesia.
Amalia menjelaskan bahwa KBJI 2026 tidak hanya mengupdate klasifikasi jabatan yang telah ada sebelumnya, tetapi juga menangkap kemunculan jabatan-jabatan baru yang muncul seiring dengan perkembangan dunia kerja yang dinamis.
Contoh jabatan baru tersebut termasuk di sektor pariwisata, seperti ahli cagar budaya dan edukator museum, serta terapis spa. Di sektor kesehatan, terdapat juga jabatan baru seperti dokter spesialis bedah plastik.
Selain itu, dalam sektor ekonomi kreatif, muncul berbagai jabatan baru, termasuk pembuat konten untuk layanan berbagi video dan desainer fesyen. Ini menunjukkan bahwa pasar kerja di Indonesia semakin beragam dan memerlukan adaptasi terhadap perkembangan terbaru.
➡️ Baca Juga: Imbalan Jhon LBF atas Talangan Utang Ruben Onsu Sebesar Rp3,5 Miliar
➡️ Baca Juga: Peluang Bisnis Sewa Alat Pijat dan Terapi Kesehatan yang Menguntungkan dan Berkelanjutan




