happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

KPK Identifikasi 8 Celah Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan dengan Biaya Tambahan Mencapai 200%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai celah yang dianggap berpotensi menjadi lahan korupsi di sektor pertanahan. Hal ini dilakukan jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada bulan September 2026.

Melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, terdapat sekurang-kurangnya delapan aspek yang menjadi fokus perhatian. Temuan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan pertanahan serta tata kelola terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemetaan ini sudah dilakukan sebelum OTT yang melibatkan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sejak jauh sebelumnya, KPK telah mengingatkan mengenai delapan titik yang rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” ungkap Budi kepada media di Jakarta pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Salah satu isu yang mendapatkan sorotan dari KPK adalah ketidakpatuhan waktu dalam layanan pertanahan. Berdasarkan kajian tersebut, tingkat keterlambatan penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di kawasan Jabodetabek mencapai angka 73,49 persen.

Tiga kantor pertanahan yang mencatat angka ketidaktepatan waktu tertinggi berada di Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan data, Kantah Kota Depok memiliki ketidakpatuhan waktu layanan tertinggi, yaitu sebesar 91,14 persen, diikuti oleh Kantah Kabupaten Bekasi dengan angka 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor yang mencapai 86,9 persen,” jelas Budi.

KPK menyoroti bahwa permasalahan ini sering ditemukan dalam layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, serta proses roya.

8 Titik Rawan Korupsi yang Dipetakan KPK

Selain isu ketepatan waktu, KPK juga mengidentifikasi sejumlah celah lainnya yang memerlukan perhatian lebih dalam hal pelayanan pertanahan.

Delapan titik rawan yang diidentifikasi meliputi:

– Rendahnya akses masyarakat terhadap layanan

– Ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan

– Biaya tambahan dalam proses layanan

– Berkas yang sudah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon

– Minimnya pengawasan dalam penerbitan sertifikat

KPK juga memberikan perhatian khusus pada pengawasan terkait penerbitan sertifikat. Di sisi lain, terdapat kemungkinan penyimpangan dalam prosedur operasional standar penerbitan HGU, serta pemetaan sertifikat HGU yang belum optimal dan pengawasan yang masih minim dalam proses penerbitan HGU.

Melihat kondisi ini, penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertanahan. Dengan memperbaiki celah-celah yang ada, harapannya adalah dapat meminimalisir risiko korupsi dan memastikan bahwa layanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Memulai Side Hustle Menguntungkan yang Dapat Dilakukan Kapan Saja

➡️ Baca Juga: Lebaran Betawi di Lapangan Banteng: Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan

Related Articles

Back to top button