Bupati Gowa Diperiksa Sebagai Tersangka, Sitti Husniah Sampaikan Pernyataan di Bareskrim

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya muncul di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam kedatangannya, ia didampingi oleh tim kuasa hukum, namun memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang kini menimpanya.
Kehadiran Sitti Husniah adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketika dihampiri oleh wartawan, ia memberikan jawaban yang singkat saat ditanya mengenai kondisi dan situasi hukum yang sedang dihadapinya.
“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah semuanya selesai,” jawabnya kepada awak media.
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Sitti Husniah melangkah masuk ke Gedung Bareskrim bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Sitti Husniah diduga terlibat dalam kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang terjadi berulang kali dalam proses pengurusan izin untuk empat proyek yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Selain tuduhan korupsi, Sitti Husniah juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Sitti Husniah diancam dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, pemeriksaan di Bareskrim menjadi kesempatan bagi Sitti Husniah untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai tuduhan yang dihadapinya.
Sebelumnya, Sitti Husniah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti jalannya proses hukum yang berlangsung.
➡️ Baca Juga: Inovasi Mobil Listrik: Masa Depan Mobilitas di Indonesia
➡️ Baca Juga: Inovasi dalam Energi Terbarukan: Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan




