Febrie Adriansyah Diduga Samarkan Penerimaan Uang dari Tersangka di Kejagung dalam Persidangan

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang diduga digunakan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus pencucian uang. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Febrie diduga menyamarkan penerimaan uang melalui beberapa firma hukum, sehingga terlihat seolah-olah sebagai pembayaran untuk jasa hukum.
Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menyatakan bahwa Febrie berkolaborasi dengan individu-individu kepercayaannya, yang terdiri dari Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, Febrie dan rekan-rekannya mendirikan atau memanfaatkan sejumlah entitas hukum, di antaranya DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate, untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Agus Sahat menjelaskan, “Terdakwa berkolaborasi dengan Don Ritto alias Idon dalam memanfaatkan dua firma hukum tersebut untuk menerima dana dari pihak-pihak yang merasa cemas dengan status hukum mereka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, baik sebagai Direktur Penyidikan maupun sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Mereka memanfaatkan situasi yang ada.”
JPU menyatakan bahwa entitas hukum yang disebutkan tersebut berfungsi untuk menampung aliran dana dari individu-individu yang merasa terancam oleh status hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pengalihan dana yang disamarkan melalui rekening firma hukum tersebut berkaitan dengan beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, khususnya di unit Jampidsus.
Perkara-perkara yang disebutkan dalam surat dakwaan mencakup dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, serta isu impor besi dan baja. Selain itu, terdapat juga kasus terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Agus Sahat menegaskan, “Terdakwa melakukan penerimaan dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan cara menyamarkannya sebagai pembayaran untuk jasa hukum.”
Febrie Adriansyah kini dihadapkan pada dakwaan yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Meningkatkan Pengelolaan Waktu Produktif Anda
➡️ Baca Juga: Xbox Cloud Gaming di HP Kentang: Gue Coba, Hasilnya Gak Nyangka




