pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mendorong Permintaan Masker, Polda Metro Jaya Siapkan Tindakan Tegas

Permintaan masker mengalami lonjakan signifikan seiring dengan penyebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk memantau ketersediaan dan harga masker di kalangan pelaku usaha guna mencegah terjadinya kelangkaan serta praktik penimbunan harga.

Tim kepolisian melakukan pemantauan di berbagai distributor serta produsen masker. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan harga masker tidak melonjak secara tidak wajar.

Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Ardila Amry, yang menjabat sebagai Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan masker dalam beberapa hari terakhir.

“Kami terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pasokan masker bagi masyarakat tetap ada dan harga tetap stabil. Jika kami menemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya pada Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, masker masih tersedia di pasaran. Namun, ketersediaan di beberapa lokasi mulai mengalami keterbatasan akibat tingginya permintaan dari masyarakat.

Di sisi lain, produsen masker sedang bersiap untuk meningkatkan kapasitas produksi secara bertahap agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Pengawasan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak hanya terbatas pada ketersediaan masker. Mereka juga berupaya mencegah tindakan penimbunan barang atau manipulasi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat demi meraih keuntungan.

Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menekankan bahwa pengawasan ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang terlibat dalam penimbunan barang dalam kondisi yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 107, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar, jika unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat dan memperlakukan konsumen secara adil, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penimbunan, manipulasi kelangkaan, serta kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, tindakan sesuai hukum yang berlaku akan diterapkan,” tegas Victor.

➡️ Baca Juga: Menteri PU Menyoroti ASN Tinggal di Kawasan Elit Senopati dan Pondok Indah Terkait Masalah Pendapatan

➡️ Baca Juga: Polisi Mengungkap Fakta Baru Revaldo Membeli Sabu Seharga Rp650 Ribu dari Pemasok

Related Articles

Back to top button