DPR Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades untuk Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama dengan Pimpinan DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, mengadakan audiensi dengan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kepastian kebijakan untuk kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Salah satu fokus utama diskusi adalah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Selain membahas Pilkades, para kepala desa juga menyampaikan berbagai masukan terkait hak mereka, penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan, serta pentingnya keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di desa-desa.
“Mereka menyampaikan berbagai aspirasi mengenai kondisi terkini, termasuk dampak inflasi dan situasi global yang dirasakan memberikan tekanan pada pelaksanaan Pilkades. Ini dikhawatirkan dapat membebani keuangan saat ini dan memengaruhi dinamika di pedesaan,” ungkap Dasco setelah pertemuan berlangsung.
Dasco menegaskan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap tahapan Pilkades dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tepat setelah koordinasi dilakukan terlebih dahulu. “Kami menerima masukan ini dan akan berusaha untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ Indonesia, Saifuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu dipertimbangkan dengan seksama agar tidak mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, hal ini juga terkait dengan efektivitas dan efisiensi anggaran negara, daerah, serta anggaran desa itu sendiri,” katanya.
Saifuddin juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian posisi penjabat kepala desa perlu ditinjau kembali. “Saat ini, penjabat kepala desa dijabat oleh pegawai negeri sipil. Mengingat terbatasnya jumlah PNS, sebaiknya kita dapat kembali merujuk pada undang-undang sebelumnya, di mana penjabat kepala desa juga dapat diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat,” tambahnya.
Seluruh masukan yang disampaikan oleh para kepala desa ini akan menjadi bahan pembahasan yang relevan sesuai dengan kewenangan DPR RI. Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Akses Internet Gratis untuk Sekolah Pelosok Mulai Aktif
➡️ Baca Juga: Harga Motor Aprilia di Indonesia untuk Mendominasi MotoGP 2026 dan Spesifikasinya




