MK Putuskan Pemohon Tanpa Legal Standing, Gugatan Gibran Berhenti di Sini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa para pemohon dalam perkara sengketa pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan permohonan mereka.
Keputusan tersebut tercantum dalam pertimbangan dan amar putusan MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sengketa ini diajukan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama sebelas pemohon lainnya, yang mempertanyakan kelayakan pendidikan Gibran dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Namun, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk aspek lainnya.
Selanjutnya, MK menyatakan bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kewenangan tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah.
Ini berarti bahwa isu kewenangan MK untuk memeriksa perkara ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak permohonan tersebut.
MK juga menyampaikan bahwa eksepsi pemohon mengenai tenggang waktu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Akan tetapi, saat membahas kedudukan hukum, MK memberikan pertimbangan yang berbeda.
Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan ini berujung pada kesimpulan bahwa para pemohon serta pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, MK dengan tegas menyatakan:
“Para Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum.”
Kedudukan hukum atau legal standing merupakan aspek krusial dalam pemeriksaan perkara di MK. Dalam konteks kasus ini, masalah yang dihadapi bukan hanya mengenai substansi tuntutan pemohon terkait dengan syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dengan dinyatakannya bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan mereka tidak bisa dilanjutkan untuk ditinjau lebih dalam berdasarkan pokok masalah yang diangkat.
Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan serangkaian tuntutan kepada MK terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
➡️ Baca Juga: Puan Menghadiri Rapat Paripurna: DPR Siap Terima Aspirasi Masyarakat Secara Terbuka
➡️ Baca Juga: Mengapa Semua Orang Membicarakan Ekonomi Sekarang?




