Ditjenpas Ungkap Fakta Sel Mas Bechi di Lapas Malang dan Temukan Kejutan Lainnya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi mengenai penempatan Mochammad Achmad Bechi, yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi, yang terpidana dalam kasus pencabulan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa Bechi tidak ditempatkan sendirian dalam sel khusus, melainkan bersama empat narapidana lainnya.
Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, menekankan bahwa penempatan Bechi di dalam lapas bukanlah kebijakan baru. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa bagi terpidana tersebut.
“Ini adalah kebijakan yang bukan baru, melainkan penempatan khusus,” ungkap Budi Waskito kepada para wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa Bechi tetap berada di blok yang sama dengan narapidana lainnya. Namun, penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kasus-kasus tertentu untuk mencegah potensi kekerasan dan risiko keamanan selama masa hukumannya.
“Dia berada di blok yang sama dengan yang lainnya. Namun, ini disebut penempatan khusus. Tujuannya adalah untuk menghindari kekerasan atau insiden lainnya, sehingga dilakukan penempatan khusus,” paparnya.
Ia memastikan bahwa istilah penempatan khusus yang diterapkan pada Bechi tidak berarti bahwa ia mendapat fasilitas sel yang berbeda. Menurutnya, sel yang dihuni Bechi sama dengan sel yang digunakan oleh narapidana lain.
Perbedaan utamanya terletak pada pengelompokan penghuni sel yang didasarkan pada pertimbangan tertentu, terutama untuk menjaga keamanan di lingkungan lapas.
“Bukan sel khusus, sel yang ditempati sama dengan yang lain. Hanya saja, dia disatukan dengan narapidana yang memiliki kasus serupa. Namun, tetap ada istilah penempatan khusus demi keamanan,” jelas Budi.
Budi juga menanggapi anggapan bahwa penempatan Bechi dilakukan karena adanya perhatian khusus kepadanya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengamanan yang dapat diterapkan kepada narapidana tertentu berdasarkan kebutuhan.
“Ini bukan karena adanya perhatian khusus, jelas. Bukan sel istimewa atau sel khusus, hanya penempatan khusus saja,” tegasnya.
Dengan demikian, Ditjenpas membedakan antara sel khusus yang merupakan fasilitas terpisah dan penempatan khusus yang berkaitan dengan pengaturan penghuni berdasarkan pertimbangan keamanan.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengamankan Aset Cryptocurrency dari Ancaman Keamanan Digital Saat Ini
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif untuk Menjaga Kebugaran Tubuh di Tengah Waktu Latihan yang Terbatas




