6 Fakta Penting Aturan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Baru untuk Korban PHK

Jakarta – Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026, perubahan signifikan terjadi dalam regulasi hak-hak pekerja, terutama terkait ketentuan pesangon bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perubahan ini memiliki dampak yang cukup besar bagi pekerja maupun perusahaan, karena berkaitan langsung dengan hak-hak yang muncul setelah berakhirnya hubungan kerja. Pemerintah menginformasikan bahwa aturan baru ini membawa berbagai perubahan, termasuk aspek pesangon dan prosedur PHK.
Lalu, apa saja yang menjadi fokus utama dalam perubahan aturan pesangon yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru? Berikut adalah enam fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang aturan pesangon dalam konteks ini.
1. Pengali pesangon 0,5 kali dihapus
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan faktor pengali pesangon yang sebelumnya ada, yakni 0,5 kali. Dalam ketentuan yang lama, di beberapa kondisi, pekerja dapat menerima pesangon dengan menggunakan pengali 0,5 kali. Dengan adanya UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pengali minimal untuk pesangon kini ditetapkan menjadi 1 kali. Hal ini memberikan posisi yang lebih menguntungkan bagi pekerja dalam memperoleh hak pesangon mereka dibandingkan dengan skema sebelumnya.
2. Pesangon minimal menggunakan pengali 1 kali
Dengan dihapusnya faktor 0,5 kali, pengali minimal pesangon kini menjadi 1 kali. Ini berarti bahwa perusahaan tidak diperkenankan lagi menggunakan pengali 0,5 dalam ketentuan yang baru. Namun, perlu dicatat bahwa perubahan ini tidak otomatis menjamin bahwa semua pekerja yang terkena PHK akan menerima pesangon dengan jumlah dua kali lipat.
Besaran pesangon tetap tergantung pada berbagai faktor, termasuk lamanya masa kerja dan alasan di balik PHK itu sendiri. Formula perhitungan untuk setiap kondisi juga harus mengacu pada aturan pelaksanaan yang berlaku.
3. PHK karena efisiensi diperketat
Aturan baru ini juga memperketat ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas dasar efisiensi. Menurut pemerintah, perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK dengan alasan tersebut.
Ini menjadi sorotan penting, mengingat efisiensi sering dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dalam aturan baru, diharapkan proses PHK dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi.
4. Disiapkan dana cadangan pesangon
Perubahan lainnya yang signifikan adalah pengenalan mekanisme dana cadangan pesangon. Konsep ini dirancang untuk mengantisipasi situasi di mana perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pesangon kepada pekerja.
Isu ini pernah muncul ketika perusahaan menghadapi tantangan finansial, yang berujung pada PHK. Melalui adanya dana cadangan ini, diharapkan pekerja tidak akan dirugikan dan hak-hak mereka tetap terjamin meskipun perusahaan mengalami kesulitan.
5. Proses mediasi dalam PHK
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru juga menekankan pentingnya mediasi dalam proses PHK. Sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk mengadakan mediasi dengan pekerja.
Hal ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan meminimalisir konflik yang mungkin timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Dengan adanya mediasi, diharapkan pekerja dapat merasakan adanya perlindungan dan perhatian dari perusahaan.
6. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar
Aturan baru juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut. Jika perusahaan tidak mematuhi prosedur yang diatur, mereka dapat dikenakan hukuman administratif atau denda.
Sanksi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait PHK.
Perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi sulit seperti PHK. Dengan pengaturan yang lebih ketat dan jelas, diharapkan pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam dunia kerja yang terus berubah.
➡️ Baca Juga: Menjaga Kualitas Produk Bisnis Rumahan agar Terpercaya di Mata Konsumen Setia
➡️ Baca Juga: Ban Truk BBM Lepas Saat Belok: Risiko dan Dampak yang Perlu Diketahui




