uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Raket Padel Rp 30 Juta Hilang, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam pencurian raket padel dengan nilai mencapai Rp30 juta. Ketiga tersangka tersebut adalah AES (27), BVS (21), dan FNU (27), yang ditangkap di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.

Menurut penjelasan Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, penangkapan ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan tindak lanjut terhadap laporan dari korban dan melacak jejak keberadaan barang bukti yang hilang.

“Kami mengumpulkan setiap petunjuk untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, mulai dari kejadian di lokasi hingga jejak barang setelah diambil. Dari rangkaian proses ini, tim kami berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku,” jelas Verdika dalam keterangannya.

Pencurian ini terjadi di arena Lions Padel Society yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan pada hari Senin, 21 September, sekitar pukul 05.05 WIB.

Raket yang dicuri adalah raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih, yang sebelumnya disimpan di area resepsionis. Barang tersebut dilaporkan hilang sebelum korban melaporkannya ke Polsek Bekasi Selatan pada sore hari yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, tim Satreskrim menemukan petunjuk yang mengarah ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap AES, BVS, dan FNU pada hari Selasa, 22 September, sekitar pukul 14.58 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam aksi pencurian ini. AES berfungsi sebagai perencana aksi dan memberikan instruksi kepada FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.

FNU bertanggung jawab untuk mengambil dan melarikan raket tersebut, sementara BVS berperan sebagai pihak yang mengunggah barang curian ke platform Facebook Marketplace untuk dijual secara langsung melalui transaksi cash on delivery (COD).

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga menyita raket yang dicuri serta satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.

“Kuitansi tersebut sangat penting untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaian ini menjadi elemen krusial dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan yang dibuat oleh korban,” ujar Verdika.

Menyusul perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, atau denda dengan kategori paling tinggi.

➡️ Baca Juga: Mamah Dedeh Tegaskan Pasangan Childfree Tidak Mewakili Keberimanan Manusia

➡️ Baca Juga: Atur Jadwal Latihan Mingguan Seimbang untuk Kekuatan dan Ketahanan Fisik Anda

Related Articles

Back to top button