www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
bisnis

Pertamina Bekerja Sama dengan Pemprov dan Polda Sumbar Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga sedang memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan bahwa setiap tahap distribusi dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Salah satu langkah nyata dari kerja sama ini adalah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Kota Padang. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan serta memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum adalah upaya berkelanjutan kami untuk menangani setiap indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ungkap Kitty Andhora, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin, 7 September 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat.

Dalam rangka sidak tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari proses penyaluran BBM bersubsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR code, hingga kondisi sarana dan prasarana pada lembaga penyalur. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur yang ada dipatuhi dengan baik.

Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa operasional dan pelayanan di SPBU yang diperiksa berjalan dengan baik. Namun, tim juga mendapati adanya kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM bersubsidi. Meskipun demikian, pihak SPBU telah menunjukkan kepatuhan dengan tidak melayani pengisian untuk kendaraan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penyaluran BBM jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerapkan 31 sanksi berupa pembinaan dan penghentian sementara pasokan di tahun 2026. Sanksi ini diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak Pertamina juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang. Pengajuan ini dilakukan untuk menghapus data kendaraan yang menunjukkan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan, demi menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi.

Dalam rangka memperkuat tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada tahun 2026. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan sebelumnya, guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam penyaluran BBM.

Dengan langkah-langkah tersebut, total SPBU yang sudah dialihkan pengelolaannya di wilayah Sumatera Barat kini mencapai enam SPBU. “Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan kami tindaklanjuti mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi tegas. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam distribusi BBM bersubsidi, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat,” tegas Kitty.

➡️ Baca Juga: Pinkan Mambo Ngamen di Jalanan, Penghasilan Mencengangkan Bikin Netizen Terkejut!

➡️ Baca Juga: Presiden Iran Menyampaikan Syarat Penting untuk Melanjutkan Gencatan Senjata dengan AS

Related Articles

Back to top button