uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Khalid Basalamah Mengakui Penyetorannya ke KPK dalam Kasus Korupsi Haji Sebesar 554.500 Dolar AS

Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seorang pendakwah terkemuka, telah mengakui bahwa ia menyetorkan sejumlah uang sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat Khalid memberikan kesaksian di persidangan yang menyangkut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Khalid, yang juga merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengonfirmasi rincian jumlah penyetoran yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Benar,” jawab Khalid ketika ditanyai mengenai penyetoran tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2026.

JPU merincikan bahwa total uang yang disetorkan oleh Khalid terdiri dari 354.500 dolar AS dalam bentuk uang tunai pecahan 100 dolar AS, sementara 200.000 dolar AS lainnya disetorkan melalui transfer bank. Proses penyetoran ini dilakukan oleh stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK.

Transfer sebesar 200.000 dolar AS tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, dengan rincian 37.000 dolar AS, dan 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS.

Khalid dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp622,09 miliar. Jaksa menuduh Yaqut melakukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung oleh kajian teknis yang memadai.

Lebih lanjut, Yaqut juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak memenuhi syarat atau dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Tindakan ini diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.

Dalam dakwaan yang disampaikan, dijelaskan bahwa pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jemaah serta petugas yang terlibat dalam haji khusus.

Jaksa menguraikan bahwa kerugian yang dialami negara berasal dari beberapa komponen. Pertama, terdapat selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang dianggap tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.

➡️ Baca Juga: Baca: Aura Farming: Anak Indonesia Bikin Media Gempar

➡️ Baca Juga: Ide Bisnis Rumahan Online Modal Minim yang Menjanjikan Hasil Maksimal

Related Articles

Back to top button