DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Aspirasi Buruh di Indonesia

Jakarta – Aspirasi pekerja di Indonesia mengenai pelindungan ketenagakerjaan akhirnya terwujud dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan oleh DPR RI, menuntaskan target yang ditetapkan untuk diselesaikan pada bulan Oktober. Keputusan ini diambil pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan dan harapan buruh di seluruh tanah air.
Rapat Paripurna ke-9 dari Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di mana sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin sesi pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam memperhatikan kebutuhan dan aspirasi buruh.
Setelah melalui serangkaian diskusi, delapan fraksi di DPR memberikan dukungan terhadap RUU ini. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, yang melaporkan hasil pembahasan kepada anggota dewan.
Undang-undang yang baru disahkan ini mencakup 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur berbagai aspek penting dalam ketenagakerjaan. Mulai dari hubungan kerja, pengaturan tenaga kerja asing, hingga ketentuan mengenai pengupahan, undang-undang ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menginstruksikan agar pengaturan ketenagakerjaan disusun secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah langkah signifikan dalam menciptakan regulasi yang lebih tepat dan fokus pada perlindungan hak-hak buruh.
DPR juga mendengarkan suara buruh pada tanggal 24 September 2026, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha dalam proses diskusi. Masukan dari berbagai pihak tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dan kemudian dibahas lebih lanjut hingga menemukan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin oleh Dasco pada tanggal 5 Oktober 2026. Proses deliberasi ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama dalam pelindungan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima RUU ini setelah mempertimbangkan semua pandangan dan masukan yang ada selama proses pembahasan. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Pemerintah berpendapat bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini secara keseluruhan akan memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha,” jelas Yassierli, menekankan pentingnya undang-undang ini dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia.
Pada hari pengesahan tersebut, sejumlah perwakilan buruh terlihat hadir menyaksikan jalannya sidang dari balkon ruang paripurna, sementara di luar Kompleks Parlemen, massa buruh melakukan aksi untuk mengawal proses pengesahan undang-undang ini.
Setelah rapat paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh yang menunggu di depan gerbang. Mereka didampingi oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta agar hasil paripurna disampaikan langsung kepada para pekerja yang hadir. Ini menunjukkan upaya untuk menjaga komunikasi dan transparansi antara DPR dan buruh, serta menghormati peran buruh dalam proses legislasi ini.
➡️ Baca Juga: Mbak Rara Ungkap Ramalan Vidi Aldiano dengan Keyakinan 99 Persen Meski Deddy Corbuzier Mengancam
➡️ Baca Juga: Manfaat Aplikasi Pengingat Obat untuk Meningkatkan Kedisiplinan Proses Penyembuhan




