Eks Menag Yaqut Klaim Didakwa Meski Hanya Menerima Uang Korupsi Orang Lain

Jakarta – Menteri Agama pada periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024, meskipun jaksa penuntut menuduhnya demikian.
“Saya merasa bingung dengan dakwaan ini karena orang lain yang menerima uang, tetapi saya yang didakwa berdasarkan asumsi,” ungkap Yaqut seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Yaqut menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para jamaah haji, yang dikenal sebagai hifdzun nafs.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap jamaah.
Sebagai Menteri Agama, Yaqut merasa bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan jamaah dan memberikan layanan serta pembinaan yang diperlukan.
Dalam surat dakwaan, ia menyatakan bahwa telah jelas ada pihak yang berinisiatif untuk mengambil keuntungan dari kuota haji tambahan dari tahun 2022 hingga 2025.
Lebih lanjut, Yaqut juga mengungkapkan kebingungannya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli kuota haji dan menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
“Siapapun yang mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri harus dihadirkan di sini. Ini sangat penting untuk dicatat,” tegasnya.
Di sisi lain, Yaqut juga menegaskan bahwa ia tidak melihat adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Dalam kasus tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar karena telah melakukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dasar kajian teknis yang memadai.
Selain itu, ia juga dituduh mengisi kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan ini dituduhkan dilakukan oleh Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
➡️ Baca Juga: Pramono Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Harga Bahan Baku Plastik
➡️ Baca Juga: Diet Alami untuk Detoksifikasi Tubuh Secara Bertahap dan Aman Setiap Hari




