Polda Kepri Tangkap 29 Tersangka Narkoba di Batam, 21 Terbukti Positif Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 29 individu dari dua lokasi yang dikenal sebagai pusat peredaran narkotika di Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, 21 di antara mereka terdeteksi positif menyalahgunakan narkotika.
Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, selaku Kabid Humas Polda Kepri, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 107 personel dari berbagai unit dalam Polda Kepri. Penindakan ini dilaksanakan pada malam hari, tepatnya pada Sabtu (10/10).
“Kegiatan ini difokuskan di dua lokasi strategis, yakni gang yang terletak di samping Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall di Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani yang berada di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” jelasnya, seperti yang dirilis pada Senin (12/10/2026).
Di lokasi pertama, pihak berwenang berhasil mengamankan 20 orang. Dari hasil tes urine yang dilakukan, 12 orang terkonfirmasi positif narkotika, sementara delapan orang lainnya menunjukkan hasil negatif.
Di lokasi kedua, petugas menangkap sembilan orang, dan seluruhnya dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pihak petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain adalah alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk kemasan narkoba.
Sebanyak 21 orang yang teridentifikasi positif narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Proses ini bertujuan untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini berlangsung dalam suasana yang aman, terkendali, dan kondusif,” tambahnya.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mereka mendapati aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Kos Jaktim Ditangkap, Ini Barang Buktinya
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Menyediakan Kenyamanan Visual untuk Kegiatan Digital Sehari-hari




