Serda AMF Menerima Penganiayaan dari 4 Seniornya, Dipukul Tiga Kali di Dada

Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, mengungkapkan rincian mengenai insiden penganiayaan yang berujung pada kematian Serda AMF setelah diserang oleh seniornya.
Daan menjelaskan bahwa para pelaku menganggap bahwa menjadi senior berarti harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Ini adalah peringatan dari saya,” ungkap Daan, mengacu pada pernyataan salah satu senior kepada korban. Namun, nasihat tersebut justru berujung pada tindakan penganiayaan yang brutal.
Insiden ini dimulai ketika Serda MTS, salah satu tersangka, melakukan panggilan telepon kepada juniornya, Serda RP, pada Selasa 8 September. Dalam percakapan itu, RP menutup telepon secara tiba-tiba, yang membuat MTS merasa tersinggung.
MTS kemudian menginstruksikan RP, beserta rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, untuk bertemu dengannya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu 9 September 2026.
Pertemuan tersebut diadakan dengan tujuan agar MTS dapat memberikan masukan dan tindakan “pembinaan” kepada RP, AMF, dan ZN, yang dianggapnya tidak menunjukkan sikap hormat kepada senior.
Daan menambahkan bahwa MTS juga mengajak beberapa rekan seangkatannya, yaitu JM, MAD, dan AH, untuk hadir dalam pertemuan itu.
Di tengah pertemuan, MTS memerintahkan RP untuk melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Dalam waktu bersamaan, MTS juga melakukan kekerasan terhadap ZN.
Di sisi lain, AMF mengalami penganiayaan yang paling parah karena dia dianggap sebagai anggota yang paling senior di antara RP dan ZN.
Daan mengungkapkan bahwa AMF dipukul tiga kali di bagian dada oleh JM.
“Pukulan pertama, disusul dengan pukulan kedua, dan ketiga mungkin lebih keras lagi, yang mengakibatkan AMF terjatuh,” jelas Daan lebih lanjut.
Setelah terjatuh, pelaku merasa panik dan mengoleskan minyak kayu putih pada tubuh AMF, berharap kondisinya dapat pulih.
Sayangnya, kondisi AMF semakin memburuk, sehingga dia segera dilarikan ke rumah sakit. AMF akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di ruang instalasi gawat darurat Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Daan menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu JM, MTS, MAD, dan AH.
Penyidik telah menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
➡️ Baca Juga: Tepe Naik Panggung, For Revenge Sukses Ciptakan Malam Berkesan di Banten Creative Fest
➡️ Baca Juga: India Tidak Akan Dibiarkan Menguat Seperti China dalam Persaingan Global




