pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usulan Inisiatif DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengaturan Reforma Agraria, yang merupakan inisiatif dari Badan Legislatif (Baleg) DPR, telah disetujui untuk dijadikan RUU usulan DPR RI.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 September 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi partai politik telah menyampaikan pendapat mereka secara tertulis kepada dewan.

“Dewan yang terhormat, dengan ini kami informasikan bahwa semua fraksi telah memberikan pendapat masing-masing. Kini, kami ingin menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung disetujui oleh para legislator.

Dengan adanya persetujuan tersebut, RUU ini akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Dalam rapat pleno tingkat I yang berlangsung pada Senin malam, 7 September 2026, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Iman menambahkan bahwa BRAN merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Tugas BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Rancangan regulasi ini juga mencakup pengaturan Dewan Pengawas BRAN, yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.

RUU ini juga mengatur subjek dan objek reforma agraria, di mana objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sedangkan subjek penerima meliputi individu, kelompok masyarakat, serta masyarakat adat.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan dalam RUU ini. Legalitas hak atas tanah akan diberikan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta individu yang berasal dari kalangan masyarakat miskin yang sering kali terpinggirkan.

Poin penting lainnya dalam RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini mencakup penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik agraria, serta skema pendanaan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Membantu Penggunaan Smartphone dengan Lebih Bijak dan Efisien

➡️ Baca Juga: Panduan Kesehatan Sehari-hari untuk Mengurangi Ketegangan Tubuh Secara Efektif

Related Articles

Back to top button