happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Densus 88 Dukung Kemenag Batasi Penggunaan HP Siswa di SMAN 72 untuk Cegah Infiltrasi Digital

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan dukungan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang bertujuan untuk membatasi penggunaan ponsel oleh siswa di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Densus 88 berpendapat bahwa pembatasan ini dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan yang efektif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh konten radikal dan ekstremis yang dapat diakses melalui dunia digital.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan perangkat gawai di kalangan siswa. SE ini ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026 lalu.

Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, selaku Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung penerapan kebijakan ini.

“Densus 88 Antiteror bersinergi dengan Kemenag RI dan memberikan dukungan penuh terhadap SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ungkap Mayndra dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Minggu, 20 September 2026.

Mayndra menjelaskan bahwa saat ini ruang digital menjadi salah satu saluran yang dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis untuk menyebarkan propaganda dan mendekati anak-anak, sehingga perlu adanya langkah-langkah pencegahan.

“Langkah tegas ini sangat penting untuk memutus jaringan propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini terus-menerus menyasar anak-anak melalui media sosial,” tambahnya.

Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini. Terutama karena penyebaran paham radikal sering kali memanfaatkan media sosial untuk menjangkau target sebelum akhirnya berujung pada aksi nyata.

Mayndra juga mengacu pada insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72, Jakarta Utara. Dia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut merupakan contoh nyata dari risiko yang ditimbulkan oleh paparan ekstremisme melalui ruang digital.

Dalam penjelasan yang disampaikan, ledakan itu dilakukan oleh seorang siswa yang mengakibatkan 96 siswa lainnya mengalami luka. Aksi ini disebut-sebut terkait dengan pengaruh media sosial yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan teror bom secara mandiri.

“Surat Edaran ini memperkuat kolaborasi antara Polri dan pemerintah dalam mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 adalah peringatan yang serius, bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” tegasnya.

Densus 88 juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menguatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.

“Pembatasan penggunaan gawai di rumah dan sekolah dapat mengembalikan ruang interaksi anak-anak. Mereka akan memiliki lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau melakukan aktivitas rekreasi. Ini jauh lebih baik untuk perkembangan mereka,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Bahlil Tawarkan Rusia Sumur Minyak Tua, Putin Siap Garap

➡️ Baca Juga: Kendala Pencairan Rp20 Triliun Menjadi Penghambat Operasional BPJS Kesehatan

Related Articles

Back to top button