Polri Ungkap Penemuan Beras Fortifikasi Palsu, 5 Merek Diduga Salah Label Kandungan Gizi

Jakarta – Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan adanya produksi dan penjualan beras fortifikasi palsu yang dilakukan oleh PT Dewa Tunggal Abadi (DTA).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa terdapat lima merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu serta kandungan gizi seperti yang tertera pada label kemasan.
Komisaris Besar Polisi Suhasto, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari beredarnya beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dittipideksus Bareskrim Polri, bersama dengan Satgas Pangan dan Bapanas RI, melakukan penyelidikan terkait produksi dan distribusi beras fortifikasi yang dicurigai tidak sesuai klaim pada label kemasan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (21/10/26).
Dalam hasil penyidikan, ditemukan lima merek beras fortifikasi yang diproduksi oleh PT DTA yang menjadi fokus pemeriksaan. Merek-merek tersebut antara lain Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Pengambilan sampel dari kelima merek ini dilakukan oleh petugas dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi resmi, dan kemudian sampel tersebut diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa mutu dan kandungan gizi dari kelima merek tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium serta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pihak Bapanas RI, Direktur, dan Kepala Produksi PT DTA, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan terkait beras fortifikasi ini.
“Saat ini sudah ada minimal dua alat bukti yang ditemukan, dan penyidik telah resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, PT DTA diketahui memproduksi beras fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya dengan vitamin. Proses produksinya menggunakan bahan baku beras yang telah jadi dan dicampur dengan bahan tambahan berupa kernel sebagai sumber vitamin.
“Jadi, beras yang sudah jadi ini hanya perlu ditambahkan dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi serangkaian tahapan seperti penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: AFC Memberikan Pujian Setelah Timnas Indonesia Menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026
➡️ Baca Juga: Milomir Seslija Berikan Kritik Tajam Usai Persis Solo Kalah di Kanjuruhan: Pemain Harus Profesional




