Peradilan Militer Dianggap Tidak Transparan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus oleh Masyarakat Sipil

Jakarta – Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) telah menyelenggarakan diskusi publik yang membahas tema “Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis KontraS”. Diskusi ini berfokus pada insiden teror yang menimpa Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pembicara yang memiliki latar belakang kuat dalam isu ini, antara lain Riyadh Putuhena, seorang Peneliti dari Imparsial, Muh Walid, yang merupakan aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, serta Rovly Azadi Rengirit, SH, selaku Direktur KMPHI.
Riyadh Putuhena dari Imparsial menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak bisa dipisahkan dari peran yang dimainkan oleh TNI. Ia juga menyoroti bahwa situasi ini berkaitan erat dengan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh KontraS.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Andrie terlibat dalam berbagai upaya advokasi, termasuk dalam kebangkitan militerisme. Ia pernah berperan sebagai saksi dan pemohon dalam Judicial Review (JR) terkait UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Andrie juga terlibat dalam advokasi mengenai UU Peradilan Militer dan menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus, yang menunjukkan adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis.
Riyadh juga mengungkapkan bahwa revisi UU TNI No 3 Tahun 2025 adalah perubahan dari UU TNI No 34 Tahun 2004 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ia menambahkan, Badan Intelijen Strategis (BAIS) bertugas untuk mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Dalam konteks kasus Andrie Yunus, ia melontarkan pertanyaan kritis mengenai apakah Andrie termasuk dalam kategori yang dianggap mengancam kedaulatan negara. “Dia hanya mengendarai motor, bukan tank atau senjata. Saya rasa tidak ada alasan untuk menganggapnya sebagai ancaman. Ini menunjukkan bahwa BAIS telah menyimpang dari tugas intelijennya,” jelasnya.
Sementara itu, Rovly A Rengirit, Direktur KMPHI, menyampaikan pandangannya tentang pelimpahan kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Ia merujuk pada TAP MPR No 7 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa semua prajurit wajib tunduk pada hukum umum. Namun, menurut UU No 31 Tahun 1997, pelimpahan tersebut dapat dilakukan, tetapi harus dengan prinsip transparansi.
“Peradilan Militer memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini, namun proses tersebut harus dilakukan secara terbuka. Ini penting agar masyarakat mengetahui siapa pelakunya dan memahami motif serta aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan masyarakat sipil dapat lebih memahami proses hukum yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus dan menuntut kejelasan serta transparansi dalam penanganannya. Keterlibatan berbagai pihak dalam diskusi ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil dan lembaga hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus Andrie Yunus mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil. Diskusi ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendorong reformasi dalam peradilan militer, agar lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Dalam konteks ini, masyarakat sipil diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi penegakan hukum. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer dapat terwujud, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut dapat meningkat.
Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai peradilan militer dan dampaknya terhadap masyarakat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam advokasi dan pengawasan diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
➡️ Baca Juga: Elkan Baggott Siap Memimpin Lini Belakang Timnas Indonesia dengan Pengalaman dari Inggris
➡️ Baca Juga: Krisis Air Bersih: Solusi untuk Mengatasi Masalah Global




