Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi, Koneksi Melalui Pertemuan Daring

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. Penangkapan ini dilakukan secara serentak di enam provinsi yang berbeda.
Operasi penegakan hukum ini dimulai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Para tersangka yang ditangkap diketahui memiliki afiliasi dengan jaringan teroris, termasuk Daulah Islamiyah dan kelompok-kelompok terkait lainnya.
Penangkapan tersebar di beberapa daerah, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Keberagaman lokasi ini menunjukkan jangkauan operasional Densus 88 dalam menangani ancaman terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Sebanyak sebelas individu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme yang sedang diselidiki oleh Densus 88.
Mayndra menyebutkan identitas sebelas tersangka tersebut, di antaranya HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Keterangan ini disampaikan dalam sebuah rilis pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Operasi yang dilakukan secara simultan ini menjadi indikasi bahwa penanganan terorisme dilakukan di berbagai wilayah, menyoroti betapa seriusnya ancaman yang dihadapi.
Enam provinsi yang menjadi lokasi penangkapan tersebut mencakup:
– Jawa Barat
– Jawa Tengah
– Sulawesi Tengah
– Sulawesi Selatan
– Riau
– Maluku Utara
Densus 88 kini sedang mendalami lebih lanjut mengenai keterkaitan antara para tersangka dan aktivitas yang mungkin dilakukan oleh masing-masing individu.
Penyidikan awal ini menjadi langkah penting untuk memahami hubungan antar tersangka yang berasal dari lokasi yang berbeda.
Densus 88 menemukan bukti bahwa para tersangka yang ditangkap tidak sepenuhnya berkomunikasi secara tatap muka. Mereka diketahui terhubung melalui platform daring.
Mayndra menjelaskan bahwa pertemuan secara virtual dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembentukan serta penguatan jaringan teroris.
“Penyidikan awal menunjukkan bahwa para tersangka ini berkomunikasi secara daring. Mereka menggunakan platform tersebut untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan,” tutur Mayndra.
Temuan ini merupakan bagian dari investigasi yang dilakukan untuk memahami pola komunikasi dan relasi di antara para tersangka yang ditangkap dari enam provinsi tersebut.
Selain melakukan komunikasi dan konsolidasi melalui pertemuan daring, beberapa tersangka juga terindikasi pernah terlibat dalam pelatihan militansi.
Pelatihan yang dimaksud mencakup berbagai jenis latihan, seperti latihan fisik dan latihan menembak. Indikasi ini masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap para tersangka.
➡️ Baca Juga: Perayaan Hari Lingkungan Hidup: Aksi Nyata untuk Bumi
➡️ Baca Juga: Harta Kekayaan Menko Polkam Dudung Abdurachman Tanpa Utang yang Mencolok




