Gibran Terbukti Tidak Memiliki Ijazah Setara SMA, DPR Bahas Pansus dan Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Deddy, MK telah mengalihkan isu ini untuk ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait lainnya.
“Ini membuka kemungkinan bagi mereka yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kemungkinan manipulasi syarat pencalonan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
DPR kini memiliki opsi untuk menindaklanjuti keputusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran, yang tidak memiliki ijazah setara SMA, dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau melakukan hak angket.
“Secara politik, DPR sangat mungkin untuk merespons Putusan MK ini melalui mekanisme yang ada, seperti pembentukan Pansus maupun pelaksanaan Angket,” tambahnya.
Di sisi lain, Deddy menilai bahwa MK berhasil mengungkapkan fakta penting mengenai persyaratan pencalonan calon wakil presiden. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Yang paling penting dari putusan tersebut adalah kenyataan bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” papar Deddy.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres di Pemilu 2024 memiliki cacat hukum.
“Karena ia sudah terpilih tetapi melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka perlu dicurigai adanya pelanggaran hukum dan atau tindakan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengadakan pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang salah satu pokok permasalahannya adalah terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Pembacaan putusan tersebut dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, para hakim MK mengungkap fakta yang mencuri perhatian publik, yaitu bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Ketika mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
➡️ Baca Juga: Demian Aditya Resmi Cerai dari Sara Wijayanto, Keluarga Tetap Jadi Prioritas Utama
➡️ Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Malaysia, Anwar Ibrahim Hubungi Prabowo Segera




