Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Koalisi Sipil Soroti Pernyataan Panglima TNI: Keamanan Masyarakat Bukan Tugas TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan keberatan terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa ia bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman bahwa TNI akan terus melakukan patroli di berbagai daerah, termasuk sebagai langkah antisipasi terhadap potensi demonstrasi seperti yang terjadi pada bulan Agustus tahun lalu.

Ketua Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, dalam rilis tertulisnya pada Selasa, 11 Agustus 2026, menegaskan bahwa pernyataan itu bukan sekadar kesalahan dalam memilih kata. Klaim tentang tanggung jawab atas keamanan masyarakat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Lebih jauh, pernyataan itu berpotensi membenarkan kehadiran militer dalam kehidupan sipil sebagai hal yang normal.

Julius menjelaskan, konstitusi dengan jelas membagi tugas antara TNI dan Polri. Pasal 30 UUD 1945 menetapkan TNI sebagai alat negara yang berfungsi untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara. Sementara itu, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan kepada warga, serta menegakkan hukum adalah tanggung jawab Polri.

Pembagian tanggung jawab ini bukan sekadar urusan administratif semata. Pemisahan peran TNI dan Polri merupakan salah satu hasil penting dari Reformasi, yang bertujuan untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan mengurangi dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Julius menekankan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks tersebut, kebebasan sering kali dikekang, kekerasan dibiarkan, pelanggaran hak asasi manusia terjadi, dan akuntabilitas sulit dicapai.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun undang-undang mengizinkan TNI untuk membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang, status bantuan tersebut tidak memberikan kewenangan independen kepada TNI untuk menentukan ancaman, menetapkan wilayah operasi, atau melakukan patroli keamanan secara rutin.

Peran perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan permintaan yang sah. Aspek seperti lingkup, tujuan, durasi, kendali operasi, dan akuntabilitas harus dapat diawasi oleh publik.

Oleh karena itu, Julius mengingatkan bahwa alasan seperti “koordinasi”, “kolaborasi”, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan penggelaran militer di ruang sipil. SOP hanyalah regulasi internal dan tidak bisa menciptakan kewenangan yang tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang.

➡️ Baca Juga: Revaldo Menggunakan Narkoba: Alasan untuk Kesehatan dan Stres yang Tinggi

➡️ Baca Juga: Apple Siapkan iPhone Ultra Premium dan Varian Lipat dengan Produksi Terbatas untuk Pasar

Related Articles

Back to top button