Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Ditolak Hakim PN Jaksel, Simak Alasannya

Jakarta – Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menggugat proses hukum yang menimpanya mengalami kegagalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie sehubungan dengan penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, dalam persidangan yang terkait dengan perkara nomor 135 pada tanggal 28 Agustus 2026.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan,” ungkapnya pada hari itu.
Salah satu alasan utama hakim menolak permohonan tersebut adalah berkaitan dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut.
“Termohon telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon,” ujarnya.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penahanan terhadap Febrie telah memenuhi seluruh syarat objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana yang terkait dengan perkara yang dihadapinya.
Dengan pertimbangan tersebut, argumen yang diajukan oleh Febrie mengenai ketidakabsahan surat penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
PN Jaksel secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Putusan ini berkaitan langsung dengan perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang menguji tindakan kepolisian, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri berperan sebagai termohon I dan II. Kejaksaan Agung juga turut terlibat sebagai turut termohon.
Hakim Richard Edwin menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie ditolak secara keseluruhan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Edwin pada tanggal 27 Agustus 2026.
➡️ Baca Juga: Strategi Efisiensi Bisnis untuk Mengatasi Kenaikan Biaya Produksi Secara Tepat dan Efektif
➡️ Baca Juga: 80 Persen Pemudik Mengaku Puas, Pelaksanaan Mudik 2026 Lebih Baik dari Tahun Lalu




