BGN Resmi Hentikan Operasional 4 SPPG, 10.112 Penerima MBG Dialihkan Secara Permanen

Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi menghentikan secara permanen operasional dari empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berperan dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan bahwa keempat SPPG tersebut melanggar disiplin operasional dan gagal memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Pemberhentian operasional ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Kedeputian Tauwas, dengan mempertimbangkan kepatuhan yang telah ditunjukkan, riwayat kejadian yang ada, serta kemampuan SPPG untuk memperbaiki sistem keamanan pangan secara menyeluruh.
“Keputusan untuk menghentikan operasional secara permanen ini merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil, mengingat SPPG yang bersangkutan tidak menunjukkan perbaikan yang cukup dalam waktu yang telah ditentukan,” ungkap Ketut pada Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, langkah tegas ini terutama ditujukan kepada SPPG yang memiliki catatan kejadian fatal yang berdampak langsung kepada penerima manfaat.
BGN menegaskan bahwa mereka tidak akan mengabaikan standar keamanan pangan, karena keselamatan dan kesehatan penerima manfaat adalah prioritas utama.
Keempat SPPG yang operasionalnya dihentikan secara permanen adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
SPPG ini sebelumnya melayani 2.997 penerima manfaat dan pemberhentian operasionalnya berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
Selanjutnya, terdapat SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat.
Pemberhentian operasional SPPG ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
Kemudian, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 yang berada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara. SPPG ini melayani 2.281 penerima manfaat dan pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya yang berlokasi di Kabupaten Jayapura, Papua, dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. Dengan jumlah 2.220 penerima manfaat, pemberhentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Dengan dihentikannya operasional keempat SPPG ini, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas yang memadai untuk melayani mereka.
➡️ Baca Juga: Putin dan PM Ethiopia Jalin Kerja Sama Strategis dalam KTT BRICS Rusia-Afrika
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan di Pantai




