Negara Kehilangan Rp1,2 Triliun Akibat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Ilegal 2025-2026

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG ilegal dalam periode 2025 hingga 2026 mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp1,2 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam sebuah konferensi pers mengenai penegakan hukum terkait BBM dan LPG subsidi ilegal, yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Selasa, 7 April 2026.
“Selama tahun 2025 hingga awal 2026, Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia telah mencatat potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200,” ungkap Nunung.
Lebih lanjut, Nunung merinci bahwa kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200. Sementara itu, kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi diperkirakan sekitar Rp749.294.400.000.
“Angka ini sangat signifikan, seharusnya barang-barang subsidi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun kenyataannya telah disalahgunakan,” tambahnya.
Nunung juga menekankan bahwa tujuan dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar akibat beban subsidi pemerintah yang terus meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Moh. Irhamni, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa selama tahun 2025 hingga bulan April 2026, mereka telah menetapkan sebanyak 672 tersangka terkait kasus ini.
“Pada tahun 2025, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda telah mengungkap 568 lokasi kejadian dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM, baik di Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
“Di tahun 2026, pihak kami berhasil mengungkap 97 lokasi kejadian dengan 89 tersangka. Meskipun jumlahnya sedikit menurun, namun angka tersebut masih tergolong tinggi,” lanjutnya.
Terkait dengan kasus ini, para pelaku dikenakan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi, sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimum 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
➡️ Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kalah 1-7 dari RD Kongo Setelah Memimpin Lewat Claudia
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Bahan Makanan Organik Kaya Nutrisi untuk Kesehatan Optimal Jangka Panjang




