Menteri Pigai Tanggapi Kritik Feri Amsari: Tidak Perlu Dipolisikan atau Ditanggapi!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terkait pelaporan yang diajukan terhadap Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.
Feri Amsari dilaporkan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan. Menanggapi hal tersebut, Pigai menyatakan bahwa pelaporan itu tidaklah perlu dilakukan.
Menurut Pigai, “Feri Amsari bukanlah seorang ahli dalam bidang pertanian, sehingga kompetensinya di sektor tersebut patut dipertanyakan. Bahkan, tidak hanya pelaporan ke polisi yang tidak perlu, tanggapan terhadap kritiknya pun sebaiknya tidak dilakukan,” ungkap Pigai dalam pernyataannya yang dilansir pada tanggal 19 April 2026.
Ia menegaskan bahwa hak untuk mengemukakan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, respons terhadap pandangan publik seharusnya disampaikan dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak-pihak berwenang.
Pigai juga menekankan bahwa kritik tidak dapat dipidanakan, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang dapat mengarah pada makar, disertai dengan tindakan nyata, serta menyerang suku, ras, atau agama tertentu.
Pernyataan ini juga disampaikan Pigai sebagai respons terhadap laporan polisi yang ditujukan kepada Ubedilah Badrun, seorang pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta. Ia berpendapat bahwa kritik yang disampaikan oleh kedua akademisi tersebut masih berada dalam konteks kritik yang sah terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan menciptakan ruang diskursus publik yang sehat. Dia berpendapat bahwa Indonesia kini berada dalam fase demokrasi yang semakin dewasa, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dia mencurigai bahwa pelaporan terhadap para akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk mendiskreditkan pemerintah.
“Pemolisian terhadap sesama warga negara ini dapat memberikan kesan bahwa pemerintah bersikap antikritik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara telah melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan bahwa pernyataan Feri dianggap bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha.
“Pernyataan tersebut dianggap dapat memicu keresahan di masyarakat,” ujarnya saat berada di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 April 2026.
➡️ Baca Juga: Kerry Riza Ajukan Banding, Kuasa Hukum Harap Hakim Hentikan Rantai Ketidakadilan
➡️ Baca Juga: Menjaga Kebugaran Tubuh Melalui Latihan Ringan Tanpa Beban Berat yang Efektif




