Klarifikasi Isu Dana Nasabah Rp 17 Miliar, BTN Siap Tempuh Jalur Hukum yang Tepat

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melalui pengacara mereka, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan yang tegas terhadap unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi yang mengklaim terkait dana nasabah.
Widodo menegaskan bahwa bank tersebut merasa narasi yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran, mengandung informasi yang menyesatkan, dan telah merusak reputasi BTN di mata publik.
“Kami mendapati adanya upaya untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil lewat media sosial. Konten yang disebarluaskan oleh Shabrina Adfi jelas menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga merugikan nama baik institusi kami. Berdasarkan hal tersebut, kami akan mengambil langkah untuk melayangkan somasi terbuka dan menempuh jalur hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan serta reputasi Perseroan,” kata Widodo dalam keterangan resminya pada Sabtu, 12 September 2026.
Widodo menjelaskan bahwa isu ini berawal dari permasalahan yang dihadapi oleh Linawati, yang merupakan ibu mertua dari Shabrina. Dalam konteks ini, BTN menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan tidak mentolerir tindakan penipuan dalam bentuk apa pun.
Ketika menemukan adanya pelanggaran, perusahaan mengambil tindakan hukum yang tegas dengan melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Meski demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti perbedaan material yang signifikan terkait angka klaim yang tersebar di publik. Berdasarkan data yang ada, klaim dana nasabah Rp 17 miliar yang diungkapkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat di pengadilan, jumlah pokok yang dituntut tercatat sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga senilai Rp1,68 miliar. Angka tersebut merupakan argumen dari pihak penggugat dan bukan merupakan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran.
Saat ini, proses hukum perdata yang berkaitan dengan kasus ini masih berlangsung di pengadilan. Pada sidang pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan keputusan tersebut tidak mencantumkan amar yang memerintahkan BTN untuk melakukan pembayaran. Karena gugatan kedua telah diajukan dan proses persidangan masih berjalan, Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sah dan tidak membangun opini sepihak.
➡️ Baca Juga: Kendala Pencairan Rp20 Triliun Menjadi Penghambat Operasional BPJS Kesehatan
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru dengan Desain Minimalis untuk Meningkatkan Setup Meja Kerja Modern




