happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
bisnis

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Tingkatkan Biaya dan Ketidakpastian bagi Pekerja

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang dirumuskan oleh DPR RI bersama pemerintah kini menjadi sorotan publik. Perubahan signifikan dalam regulasi ini terlihat dari pengalihan banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana bagi para pengusaha. Kondisi ini muncul di tengah ketidakpastian yang dirasakan oleh para investor, terutama terkait dengan inkonsistensi dalam kebijakan dan penegakan hukum yang masih diragukan.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terdapat hanya enam pasal yang mengatur mengenai pidana. Namun, dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru, jumlah pasal tersebut melonjak menjadi 33. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari rezim hukum ketenagakerjaan yang semula lebih bersifat administratif menuju rezim hukum pidana.

Perluasan delik pidana yang berhubungan dengan kelalaian administratif ini justru berisiko lebih banyak menjerat perusahaan-perusahaan di sektor formal. Hanya perusahaan formal yang memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap, wajib melapor, dan terdaftar dalam sistem pengawasan yang berpotensi terkena dampak. Ketika pelanggaran administratif diubah menjadi delik pidana, yang pertama kali terjerat bukanlah pihak yang menghindari kewajiban, melainkan perusahaan yang selama ini sudah patuh dan memiliki jejak administrasi yang jelas.

Sektor formal merupakan pilar utama dalam penyerapan tenaga kerja, di mana pekerja mendapatkan jaminan sosial, kontrak kerja yang sah, dan kepastian dalam hal upah. Ancaman pidana yang tidak sebanding berpotensi membuat perusahaan di sektor formal enggan untuk memperluas hubungan kerja tetap dan beralih ke skema kerja yang lebih fleksibel. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap pekerja, RUU ini justru dapat merusak kualitas hubungan kerja yang seharusnya dijaga.

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari Dosen Hukum Administrasi Negara di FHUI, Fitriana. Dia menyoroti bahwa potensi kriminalisasi terhadap pengusaha dalam kerangka perundangan ketenagakerjaan yang baru harus menjadi perhatian serius.

Fitriana menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam perundang-undangan ketenagakerjaan agar berbagai jenis pelanggaran dapat dikategorikan dengan tepat. Ia menyatakan, “Harus ada pemisahan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan pelanggaran serius dengan pelanggaran administratif yang lebih cocok dikenakan sanksi administratif.”

Lebih jauh, Fitriana menjelaskan bahwa dengan adanya tingkatan hukuman yang tepat, seharusnya dapat menegakkan prinsip dasar dari hukum pidana. “Pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” ujarnya.

Prinsip ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026, serta arah kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Akan tetapi, RUU Ketenagakerjaan justru tampak bergerak ke arah yang berlawanan.

Dengan banyaknya pasal pidana yang terdapat dalam RUU Ketenagakerjaan, ada kemungkinan bahwa tidak hanya pengurus perusahaan yang bisa terjerat, tetapi juga keseluruhan entitas perusahaan itu sendiri. Fitriana mengingatkan perlunya pengawasan yang proporsional terhadap ancaman pidana korporasi ini, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi dunia usaha.

[Paragraf 1 hasil rewrite]

[Paragraf 2 hasil rewrite]

[Paragraf 3 hasil rewrite]

[Paragraf 4 hasil rewrite]

[Paragraf 5 hasil rewrite]

[Paragraf 6 hasil rewrite]

[Paragraf 7 hasil rewrite]

[Paragraf 8 hasil rewrite]

[Paragraf 9 hasil rewrite]

[Paragraf 10 hasil rewrite]

[Paragraf 11 hasil rewrite]

[Paragraf 12 hasil rewrite]

[Paragraf 13 hasil rewrite]

[Paragraf 14 hasil rewrite]

[Paragraf 15 hasil rewrite]

➡️ Baca Juga: BUMN 2026 Mudik, IDSurvey Group Kirim 1.400 Pemudik ke 10 Kota Terpilih

➡️ Baca Juga: Mental Juara dalam Sepak Bola: Kunci Menghadapi Tekanan Kompetisi Profesional Tinggi

Related Articles

Back to top button