pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

KPK Ungkap Aliran Mobil Mercedes-Benz untuk Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Donornya?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengembangan penyidikan terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang kini berfokus pada wilayah Kota Bengkulu. Di antara saksi yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan Wakil Ketua I DPRD, Rahmad. Namun, dari pihak DPRD, keduanya tidak hadir, sementara dua saksi dari sektor swasta, Rani Soraya dan Irwan Arifin, memenuhi panggilan tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi dari sektor swasta tersebut, penyidik mendalami tentang pemberian mobil oleh Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Mobil yang diberikan adalah sedan merek Mercedes-Benz, dan terdaftar atas nama Rani Soraya. “Saudara EBS yang membeli satu unit kendaraan tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada VLA. Mobil itu terdaftar atas nama RNS,” ungkap Budi pada Senin, 7 September 2026. Budi menambahkan bahwa penyidik akan menyelidiki lebih lanjut hubungan antara Vinna dan Eno Bowo, serta melibatkan saksi-saksi lainnya dalam pemeriksaan mendatang. “Ini akan menjadi bagian dari materi penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya,” jelasnya. Selain itu, pemanggilan ulang untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu juga akan dijadwalkan.

Kasus di Bengkulu ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang lebih luas yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Fokus penyidikan ini terkait dengan proyek pengolahan limbah. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin, 3 Agustus 2026. “Benar, ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum, dan saat ini belum ada tersangka,” kata Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, pada Selasa, 4 Agustus 2026. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor serta rumah beberapa pihak swasta dan rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai yang totalnya lebih dari Rp4 miliar. “Barang bukti yang kami peroleh terdiri dari dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 27 Juli 2026. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan kasus ini, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.

➡️ Baca Juga: Freelance Online Sebagai Solusi Penghasilan Tambahan yang Fleksibel di Era Digital

➡️ Baca Juga: Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu Sugiono Kecam Tindakan Ini

Related Articles

Back to top button