Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR: Hakim Harus Memahami Prinsip Keadilan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Amsal ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengeluarkan putusan bebas untuk Amsal Sitepu beberapa jam lalu dalam sebuah kasus yang sangat menarik perhatian masyarakat,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.
Habiburokhman menekankan bahwa majelis hakim telah menerapkan prinsip-prinsip kehakiman yang ada, di mana seorang hakim harus memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Kami percaya bahwa Majelis Hakim telah menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim telah berhasil memahami keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana. Menurutnya, analisis yang cermat sangat penting untuk mencapai rasa keadilan di masyarakat.
“Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya perlu menganalisis barang bukti dan alat bukti, serta memahami hubungan hukum antara barang bukti dan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mencakup aspirasi masyarakat tentang rasa keadilan,” jelasnya.
“Ini adalah hal yang diungkapkan masyarakat, bahwa kerja kreatif berbeda dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pokok secara fisik,” lanjutnya.
Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Amsal Sitepu,” kata Yusafrihardi.
➡️ Baca Juga: Kerry Riza Ajukan Banding, Kuasa Hukum Harap Hakim Hentikan Rantai Ketidakadilan
➡️ Baca Juga: Pixel UI Minimalis vs One UI 6.1 Feature-Rich: Pilih Mana?




