ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

ejournal.ppb.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Baswedan Tegaskan Perkara Pertamina Tanpa Mens Rea, Minta KY dan Bawas MA Tindak Lanjuti Laporan Kerry

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai langkah yang diambil oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), beserta tim penasihat hukumnya. Mereka telah melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Keempat hakim yang dilaporkan tersebut adalah ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, serta hakim anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Mereka dilaporkan terkait dengan proses persidangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina. Hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tidak termasuk dalam laporan yang diajukan oleh Kerry ke KY dan Bawas MA.

Novel menekankan bahwa banyak orang yang lebih terfokus pada putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry Riza. Namun, ia menilai bahwa kasus yang melibatkan tata kelola minyak tersebut memiliki aspek yang menarik untuk diperhatikan.

Salah satu poin menarik dalam perkara ini adalah penggunaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap tidak biasa, karena dalam proses pembuktian tidak terlihat adanya unsur niat jahat atau mens rea.

“Sebagian besar orang memperhatikan putusan hakim, namun kasus ini menarik karena penggunaan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi tampak tidak lazim. Dalam proses pembuktiannya, tidak ada indikasi adanya mens rea,” ungkap Novel kepada wartawan pada Selasa, 7 April 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan dari pihak Kerry adalah dugaan bahwa keempat hakim tersebut mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan saat mempertimbangkan putusan. Mereka dianggap hanya mengikuti surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Novel berpendapat bahwa tindakan tersebut sangat tidak dapat diterima. Ia meminta KY dan Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan yang cermat terkait dugaan tersebut. Menurutnya, jika terbukti bahwa keempat hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam putusan mereka, hal itu merupakan pelanggaran serius.

“Saya rasa tindakan itu sangat keterlaluan. Oleh karena itu, penting bagi KY dan Bawas MA untuk menyelidiki secara mendalam apakah yang dilaporkan memang benar adanya. Jika terbukti, saya berpendapat bahwa ini adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara Pertamina yang sama, yaitu Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, juga telah mengambil langkah serupa dengan melaporkan hakim-hakim tersebut.

➡️ Baca Juga: Pesantren Dalwa Pasuruan: Pusat Pendidikan Islam Terkemuka

➡️ Baca Juga: Jadwal Final Four Proliga 2026 di Solo: Megawati Cs Tantang Puncak Klasemen Langsung

Related Articles

Back to top button