Strategi LKPP Mendorong Integritas untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bertekad untuk menghentikan praktik korupsi yang marak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan integritas para pelaku pengadaan serta ekosistem di sekitarnya.
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyampaikan bahwa langkah ini diambil melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) yang ditujukan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat membutuhkan perhatian khusus dalam upaya memerangi korupsi yang masih mengakar di masyarakat.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa antara tahun 2004 hingga kuartal II-2025, terdapat 426 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Angka ini menjadikan sektor pengadaan sebagai penyumbang kasus korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi atau penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.
“Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), bahwa korupsi di sektor pengadaan menempati posisi kedua setelah penyuapan. Kami tidak ingin posisi kedua ini tercoreng, kami ingin menjadikannya sebagai yang terbaik,” ujar Sarah pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sarah menambahkan bahwa melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, LKPP berupaya untuk mendorong transformasi sektor ini. Harapannya, pengadaan tidak hanya dijadikan objek pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami ingin melakukan transformasi yang lebih mendalam. Ini bukan sekadar menyusun modul atau mengikuti pelatihan, tetapi kami ingin mentransformasi individu yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk para profesional yang terlibat dalam pengadaan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
LKPP juga menyediakan jalur ‘ecosystem track’ yang dapat diakses oleh penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi.
“Selain dua kelompok utama tersebut, penyedia barang dan jasa serta APIP, kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam jalur ecosystem track yang kami sediakan,” jelas Sarah.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, menambahkan bahwa program pelatihan ini diharapkan dapat menjangkau kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya meningkatkan integritas pengadaan.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Meningkat Signifikan Saat Gencatan Senjata AS-Iran, Apa Dampaknya untuk Pasar?
➡️ Baca Juga: Olahraga Pagi Santai yang Efektif untuk Menjaga Kebugaran Tubuh Alami Anda




