happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Jokowi Mengungkap Riwayat Pendidikan Gibran: Dari SD-SMP di Solo hingga SMA di Singapura

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan untuk calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menegaskan bahwa Gibran telah menjalani pendidikan dasar hingga tingkat menengah pertama di Solo, sebelum melanjutkan ke pendidikan tingkat atas di Singapura.

“Mas Gibran menempuh pendidikan di SD 16 Kota Madya Surakarta untuk jenjang SD, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, dan menuntaskan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” ungkap Jokowi saat memberikan keterangan di Banjarsari pada Kamis, 24 September 2026.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Australia, yang merupakan program jalur untuk mempersiapkan pendidikan selanjutnya.

“Setelah menyelesaikan O-Level, Gibran melanjutkan ke UTS Insearch, yang merupakan jalur untuk melanjutkan pendidikan. Dari sana, saya ingat ia belajar selama sekitar tiga tahun sebelum pindah ke MDIS di Singapura. Semua ini jelas,” tambah Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Mengenai syarat pendidikan putranya, ia menegaskan tidak ada masalah karena telah diterima oleh KPU.

“Itu adalah bagian dari proses hukum, dan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah Mahkamah. Faktanya, persyaratan tersebut sudah diterima oleh KPU. Masa setelah belajar di luar negeri, ia harus mengikuti Paket C lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu masalah yang diajukan pemohon adalah terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan awal yang membahas penyampaian permohonan berlangsung di MK, Jakarta, dan dapat dipantau secara daring pada Senin, 21 September 2026 malam.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu pengacara.

Para pemohon mempertanyakan penerapan Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Pengacara pemohon menyatakan bahwa syarat pendidikan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

“Mereka mengklaim bahwa persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” papar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.

➡️ Baca Juga: Batas Kecepatan di Jalan Raya Indonesia yang Harus Diketahui Pengemudi

➡️ Baca Juga: Laptop Serbaguna Terbaik untuk Produktivitas Kerja, Hiburan, dan Kegiatan Sehari-hari

Related Articles

Back to top button