SIM Keliling 25 September 2026 Tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Jumat, 25 September 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini akan tersedia di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, menjadikannya akses yang lebih mudah bagi warga.
Di DKI Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan di Jakarta berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif. Disarankan bagi pemohon untuk hadir lebih awal, mengingat kuota pelayanan di setiap lokasi mungkin terbatas, sehingga antrian dapat menjadi panjang.
Di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Jumat akan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi ini mengikuti jadwal yang sama dengan layanan sebelumnya, sehingga masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka.
Warga Kota Bekasi juga tidak ketinggalan, dengan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Ciputra Cibubur dan Mitra 10 Jatimakmur. Pelayanan di kedua tempat ini akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat Bekasi untuk memperpanjang SIM mereka.
Di Bandung, dua bus SIM Keliling Polrestabes Bandung akan beroperasi pada Jumat, 25 September 2026. Bus pertama akan berada di McDonald’s Jalan Soekarno Hatta Nomor 610, sedangkan bus kedua akan ditempatkan di BPRKS, Jalan Leuwipanjang Nomor 149.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung dimulai pada pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga semua proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk perpanjangan akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM mereka.
Bagi warga Kabupaten Bandung, layanan juga tersedia di Dealer Honda 98 Baleendah dan Honda Bintang Motor Banjaran. Jadwal layanan di lokasi ini berbeda dengan layanan yang ada di Kota Bandung, sehingga masyarakat di Kabupaten Bandung harus memperhatikan lokasi dan waktu yang tepat.
Pemohon diharapkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk memenuhi syarat kesehatan dan mengikuti tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelayanan ini.
Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai lokasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
➡️ Baca Juga: Purbaya Dipecat dari Menkeu, Mengungkap Alasan Mancing Sambil Ngelamun
➡️ Baca Juga: Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR: Hakim Harus Memahami Prinsip Keadilan Masyarakat




