PKS Konfirmasi Fraksi DPR Sedang Berkomunikasi Terkait Pansus dan Hak Angket Ijazah Gibran

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa sejumlah fraksi di DPR tengah melakukan komunikasi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Dalam proses persidangan, MK tidak menemukan bukti terkait ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setara SMA yang dimiliki oleh Gibran.
Mardani menilai keputusan MK merupakan langkah yang berani dan jujur. Ia menyatakan bahwa fakta hukum yang dihasilkan cukup kuat, mengingat tidak adanya bukti yang menunjukkan kepemilikan ijazah setara SMA. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa langkah selanjutnya perlu diambil untuk menindaklanjuti temuan ini.
Menurutnya, DPR RI memiliki beberapa mekanisme untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk melalui pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket. Ia juga menambahkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI saat ini sedang berkomunikasi untuk membahas kelanjutan dari putusan MK itu.
“Dalam politik DPR, ada banyak cara untuk merespons, seperti pembentukan pansus atau hak angket. Saat ini, komunikasi antar-fraksi sedang berlangsung. Namun, saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan yang ada,” jelas Mardani.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah melaksanakan pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu sentral yang diangkat dalam permohonan adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, hakim MK memberikan informasi yang menarik perhatian publik, di antaranya adalah fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang bisa menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau lembaga pendidikan sejenis, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
➡️ Baca Juga: Arya Khan Mengungkap Pinkan Mambo Memiliki Dasar Keterampilan Ngamen yang Kuat
➡️ Baca Juga: Malaysia Menang 2-0 atas Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Sesalkan Permainan Timnya




