happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Rem Darurat Diterapkan 263 Meter Sebelum Insiden

Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek yang dikenal dengan inisial AN kini berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Menurut penjelasan dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya, penyidik menemukan adanya masalah terkait dengan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum terjadinya tabrakan.

Kesimpulan ini dicapai setelah penyidik menganalisis data logger, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional yang penting selama perjalanan kereta api.

Hasil analisis menunjukkan bahwa masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.

“Dari data yang kami peroleh, pengereman darurat oleh masinis kereta Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51.54, saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ungkap Anom pada Selasa, 29 September 2026.

Penyidik berpendapat bahwa pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan lebih awal atau dari jarak yang lebih jauh daripada yang dicatat.

“Kesimpulan kami menunjukkan bahwa masinis seharusnya bisa melakukan pengereman darurat pada jarak yang lebih jauh dibandingkan dengan tindakan yang diambil saat kecelakaan terjadi,” lanjutnya.

Anom menegaskan bahwa kesimpulan ini juga didasarkan pada keterangan dari para ahli yang telah diperiksa oleh penyidik. Dikatakannya, masinis sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh, sehingga tabrakan dapat dihindari.

“Berdasarkan analisis dan pemeriksaan kami terhadap para ahli, tindakan pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut, sehingga tabrakan dapat dihindari,” ujarnya.

Di samping hasil analisis data logger, pihak kepolisian juga merujuk pada peraturan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi situasi yang memerlukan pengereman darurat.

Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka, menjelaskan bahwa prosedur tersebut sudah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

“Di dalam Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api dijelaskan bahwa jika masinis merasa ragu, dia harus mengambil tindakan terberat, yaitu menghentikan kereta, dan baru kemudian mengonfirmasi,” jelas Rizka.

➡️ Baca Juga: Wanita Di Mal Senayan City Mengalami Luka Lutut dan Trauma Psikis Setelah Ditendang

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Keanggotaan Premium Layanan untuk Hemat dan Produktif

Related Articles

Back to top button