happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

KPK Pastikan Konsisten Usut Semua Kasus Korupsi Tanpa Pilih Kasus Tertentu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan membedakan kasus berdasarkan kriteria besar atau kecil dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kami tidak memilih-milih kasus, apakah itu besar atau kecil. Selama memenuhi syarat sebagai tindak pidana korupsi dan berada dalam wewenang KPK, kami akan melaksanakan tindakan penindakan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik menjelang pengumuman hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.

Dia menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bukti bahwa KPK tidak melakukan diskriminasi dalam memilih kasus atau menargetkan individu tertentu.

“Ini menunjukkan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyasar pihak tertentu. Semua tindakan kami berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Oleh karena itu, Taufik menekankan bahwa KPK selalu memperhatikan laporan-laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi di pusat maupun di daerah.

“Kami tetap responsif terhadap pengaduan yang masuk ke KPK, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa OTT terhadap Sirajudin juga berfungsi sebagai peringatan bagi para penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan bahwa KPK hanya fokus pada penindakan di kota-kota besar.

“Jangan ada anggapan di kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik bahwa lokasi yang jauh dari Ibu Kota akan membuat KPK, khususnya Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, tidak merespons laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 berhasil menangkap Sirajudin beserta 13 orang lainnya dalam OTT yang merupakan yang ke-21 sepanjang tahun tersebut.

Dari 14 orang yang ditangkap, enam di antaranya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Pada hari Selasa, 22 September, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di kediaman Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.

➡️ Baca Juga: Virgo Transport 8 Dipercepat, Kemenhub Kerahkan KN Kunyit dan Rilis Notice to Mariners

➡️ Baca Juga: Anggota DPR Menegaskan Pentingnya Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tepat Waktu

Related Articles

Back to top button