Awal Mula Pasal Gibran Banget di PKPU Menurut Ahmad Doli: Penjelasan Lengkap dan Jelas

Politikus Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan asal-usul munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal ini menjadi sorotan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Menariknya, para pemohon menyebut pasal tersebut dengan sebutan ‘pasal Gibran banget’.
Ahmad Doli menjelaskan bahwa ia mulai menyelidiki dokumen yang berkaitan dengan pembahasan PKPU setelah istilah “penyelundupan pasal” muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Awalnya, ia menduga bahwa penyelundupan pasal ini mungkin terjadi setelah keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Karena itu, saya memutuskan untuk mencari tahu, mengumpulkan sekretariat Komisi II yang sebelumnya dan tenaga ahli. ‘Coba kalian cek, apakah benar ada penyelundupan ini? Kenapa kita tidak tahu, dan bagaimana prosesnya saat itu?'” ujar Ahmad Doli dalam sebuah tayangan di YouTube.
Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pembahasan PKPU berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 20 September dan 30 Oktober.
Pada tahap pertama, KPU mengusulkan sejumlah perubahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilpres 2024.
Doli menegaskan bahwa dalam pembahasan pada 20 September, tidak ada pembicaraan mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU.
“Untuk pilpres sebelumnya, KPU mengusulkan beberapa perubahan, tetapi tidak termasuk yang kini menjadi perdebatan,” ungkapnya.
PKPU tersebut resmi diundangkan pada 9 Oktober. Namun, pada 16 Oktober, MK mengeluarkan putusan 90 yang mengubah ketentuan usia untuk capres dan cawapres, sehingga KPU perlu melakukan revisi PKPU bersama DPR.
Doli menjelaskan bahwa fokus penelusuran awalnya adalah pada pembahasan setelah putusan MK. Namun, saat memeriksa dokumen yang ada, ia tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3).
“Kami mencari di situ. ‘Coba kalian cari di sini’. Saya bilang kepada staf. ‘Tidak ada, Pak. Tidak ada pembahasan tentang itu di sini’,” kenang Doli menirukan percakapan dengan stafnya.
➡️ Baca Juga: Penjualan EV Meningkat, Pelaku Ritel Yakin Ekonomi RI Masih Stabil Menurut Airlangga
➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Tidak Melakukan Serangan Selama Gencatan Senjata, Menyalahkan Israel dan AS




