80 Saham Dicoret dari Perhitungan IHSG oleh BEI, Apa Implikasi bagi Investor?

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pengeluaran 80 saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham-saham ini memiliki kontribusi sekitar 18 persen terhadap total bobot indeks pasar modal di Indonesia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan integritas di pasar modal. Dengan implementasi kebijakan ini, pergerakan harga saham dengan kategori HSC tidak akan lagi mempengaruhi IHSG.
“Di masa depan, semua saham yang termasuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG,” ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Jeffrey menekankan bahwa penghapusan saham dari perhitungan indeks bukan berarti saham tersebut akan dihapus dari pencatatan di bursa atau mengalami delisting. Investor masih bisa memperdagangkan saham-saham ini seperti biasa.
“Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan mempengaruhi IHSG,” tambah Jeffrey.
Menurut Jeffrey, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai pergerakan pasar melalui IHSG, mengingat bahwa saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki risiko tertentu yang perlu diperhatikan.
“Langkah ini diambil untuk menunjukkan pergerakan IHSG yang lebih realistis, terutama karena kita semua tahu bahwa ada risiko yang terkait dengan saham-saham dalam High Shareholding Concentration (HSC),” jelasnya.
Hingga saat ini, BEI belum mengumumkan kapan kebijakan pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG akan mulai berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan akan disampaikan oleh bursa dalam waktu dekat.
Pengumuman ini merupakan bagian dari dua inisiatif baru yang diluncurkan oleh BEI setelah mengadakan pertemuan dengan penyedia indeks global, MSCI Inc., pada Senin sore pukul 15.30 WIB. Inisiatif lainnya mencakup penambahan informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan 1 persen.
Langkah-langkah ini diambil di tengah diskusi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market. MSCI telah membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan perubahan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2026.
MSCI dijadwalkan untuk mengumumkan keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat pada akhir Juni 2027.
Melalui kedua inisiatif ini, BEI berupaya untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai kepemilikan saham dan memperkuat kredibilitas indeks pasar modal Indonesia. Namun, pengeluaran saham HSC dari IHSG tidak berarti bahwa saham-saham tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau otomatis kehilangan status pencatatannya di bursa.
➡️ Baca Juga: IHSG Terpuruk 1,72 Persen akibat Lonjakan Ketegangan Geopolitik Global
➡️ Baca Juga: Menganalisis Pemikiran Islam Bung Karno dan Pentingnya Indonesia Meninggalkan Board of Peace




