Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
bisnis

Negara RCEP Didorong Terapkan Aturan ISDS untuk Mendukung Aksi Iklim yang Adil

Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara telah bersuara, meminta kepada pemerintah negara-negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) untuk mengambil langkah proaktif dalam meninjau kesepakatan mereka.

Permintaan ini menekankan pentingnya untuk tidak mengintegrasikan klausul Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP yang direncanakan mulai tahun 2027.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dengan tema “Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi,” di mana berbagai pihak mendiskusikan isu-isu kritis terkait kebijakan perdagangan dan lingkungan.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 yang berlangsung di Manila, Filipina. Dalam pertemuan tersebut, agenda tinjauan RCEP sedang disusun, mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan hijau dan ketahanan rantai pasokan.

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa keberadaan mekanisme ISDS dapat mengancam kepentingan publik, membebani anggaran negara, dan menghalangi upaya transisi menuju energi bersih yang berkeadilan di wilayah ASEAN.

Rachmi Hertanti, seorang peneliti di Transnational Institute (TNI), menegaskan bahwa mekanisme ISDS memberikan keuntungan yang tidak seimbang kepada korporasi multinasional, yang dapat menggugat negara jika kebijakan iklim dianggap merugikan investasi mereka.

Menurut Rachmi, “Gugatan yang bernilai miliaran dolar dapat menghambat terwujudnya transisi energi yang adil, karena potensi kompensasi atas kerugian yang diklaim oleh investor dapat berdampak negatif pada kapasitas fiskal negara,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.

Data menunjukkan bahwa sekitar 75 persen, atau 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih beroperasi di seluruh dunia, dilindungi oleh setidaknya satu perjanjian ISDS.

Di kawasan RCEP, perlindungan tersebut mencakup 88 persen pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) asing di Indonesia, 85 persen di Vietnam, 71 persen di Tiongkok, 86 persen di Australia, dan 30 persen di Filipina.

Meliana Lumbantoruan, Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, memperingatkan bahwa ISDS dapat berfungsi sebagai “veto diam-diam” yang dapat membatasi kebijakan iklim di Indonesia.

“Dengan 88 persen kapasitas pembangkit listrik berbasis batu bara milik asing di Indonesia sudah terikat dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan yang bertujuan untuk membatasi operasi batu bara atau meningkatkan standar emisi dapat berpotensi mengakibatkan tuntutan mahal dari investor. Transisi energi yang adil sejatinya tidak seharusnya memaksa negara untuk membayar ganti rugi secara berulang,” tegas Meliana.

➡️ Baca Juga: HP Terbaru Dirancang untuk Kinerja Digital Stabil yang Optimal dalam Penggunaan Sehari-hari

➡️ Baca Juga: Kegiatan Seni Musik di Sekolah, Mendorong Kreativitas

Related Articles

Back to top button