happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

KPK Periksa Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, akhirnya memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, dia dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 25 September 2026, namun tidak dapat hadir karena agenda lain, sehingga jadwalnya diubah menjadi Senin, 28 September 2026.

Pada hari Senin tersebut, Bobby datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada pagi hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Bobby, mengatakan, “Saksi BB (Bobby) hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya pada Senin, 28 September 2026.

Bobby tiba di lokasi sekitar pukul 09.57 WIB, dan hingga siang hari, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut Budi.

Nama Bobby muncul dalam konteks kasus suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

KPK sebelumnya telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Bobby pada 13-14 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik yang dianggap relevan.

Setelah penggeledahan tersebut, Bobby diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 dan 8 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, sejumlah individu berhasil diamankan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, pegawai dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Edison.

Sehari setelah penetapan empat tersangka, KPK kembali melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Dalam operasi ini, penyidik juga mengamankan beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di BPK RI.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka tambahan dalam kasus dugaan suap untuk memanipulasi hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka ini terdiri dari Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi, seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI, Titin Rita Lestari.

➡️ Baca Juga: Wanita Di Mal Senayan City Mengalami Luka Lutut dan Trauma Psikis Setelah Ditendang

➡️ Baca Juga: TNI Terlibat Bentrokan Senjata dengan OPM di Nduga, Papua

Related Articles

Back to top button