Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Menteri Pigai Tanggapi Kritik Feri Amsari: Tidak Perlu Dipolisikan atau Ditanggapi!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan terkait pelaporan yang diajukan terhadap Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.

Feri Amsari dilaporkan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah mengenai swasembada pangan. Menanggapi hal tersebut, Pigai menyatakan bahwa pelaporan itu tidaklah perlu dilakukan.

Menurut Pigai, “Feri Amsari bukanlah seorang ahli dalam bidang pertanian, sehingga kompetensinya di sektor tersebut patut dipertanyakan. Bahkan, tidak hanya pelaporan ke polisi yang tidak perlu, tanggapan terhadap kritiknya pun sebaiknya tidak dilakukan,” ungkap Pigai dalam pernyataannya yang dilansir pada tanggal 19 April 2026.

Ia menegaskan bahwa hak untuk mengemukakan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, respons terhadap pandangan publik seharusnya disampaikan dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak-pihak berwenang.

Pigai juga menekankan bahwa kritik tidak dapat dipidanakan, kecuali jika mengandung unsur penghasutan yang dapat mengarah pada makar, disertai dengan tindakan nyata, serta menyerang suku, ras, atau agama tertentu.

Pernyataan ini juga disampaikan Pigai sebagai respons terhadap laporan polisi yang ditujukan kepada Ubedilah Badrun, seorang pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta. Ia berpendapat bahwa kritik yang disampaikan oleh kedua akademisi tersebut masih berada dalam konteks kritik yang sah terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan menciptakan ruang diskursus publik yang sehat. Dia berpendapat bahwa Indonesia kini berada dalam fase demokrasi yang semakin dewasa, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Dia mencurigai bahwa pelaporan terhadap para akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk mendiskreditkan pemerintah.

“Pemolisian terhadap sesama warga negara ini dapat memberikan kesan bahwa pemerintah bersikap antikritik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara telah melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan bahwa pernyataan Feri dianggap bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha.

“Pernyataan tersebut dianggap dapat memicu keresahan di masyarakat,” ujarnya saat berada di Polda Metro Jaya pada tanggal 17 April 2026.

➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Tidak Melakukan Serangan Selama Gencatan Senjata, Menyalahkan Israel dan AS

➡️ Baca Juga: Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Syariah di Kawasan Timur

Related Articles

Back to top button