Wapres Gibran Serukan Persatuan dan Keberagaman Sehari Setelah Putusan MK Tentang Ijazah

Jakarta – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan terkait gugatan mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Wakil Presiden Gibran melanjutkan aktivitasnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Gibran mengadakan pertemuan dengan pengurus Asosiasi Pendeta Indonesia (API). Dalam diskusi tersebut, tema yang diangkat adalah pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keragaman yang ada di masyarakat Indonesia.
Ketua Umum DPP API, Pendeta Harsanto Adi, menyatakan bahwa Gibran membagikan banyak pengalamannya selama menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Presiden. Pengalaman-pengalaman itu berkaitan erat dengan upaya membangun persatuan di antara berbagai budaya dan iman.
“Beliau diharapkan bisa membagikan kisah nyata atau pengalaman yang dialaminya sebagai Wali Kota Solo dan saat ini sebagai Wakil Presiden, dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan umat lintas budaya dan agama,” ungkap Harsanto Adi dalam pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Harsanto menambahkan bahwa pengalaman Gibran dianggap penting untuk menjadi bekal bagi para pendeta dan hamba Tuhan yang akan hadir dalam Kongres Nasional V API. DPP API juga berharap agar Gibran bersedia hadir dan membuka kongres yang akan diselenggarakan di Serpong.
“Kami memohon agar Wakil Presiden dapat secara resmi membuka Kongres V API di Serpong, sekaligus memberikan sambutan atau pembekalan kepada para pendeta dan hamba Tuhan dari seluruh Indonesia serta perwakilan luar negeri,” ujarnya.
Harsanto menekankan bahwa rekam jejak dan pengalaman Gibran dalam membangun persatuan antarbudaya dan iman sangat berharga untuk dibagikan kepada peserta kongres. Ia juga menyampaikan pesan dari Gibran agar jajaran API terus berperan aktif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kelayakan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
➡️ Baca Juga: Sudaryono Dorong Penegakan Hukum Terhadap Kasus Keracunan MBG yang Mencuat
➡️ Baca Juga: Brisia Jodie Umumkan Kehamilan Pertama, Tampilkan Baby Bump Bersama Jonathan Alden




