Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus kuil zeus dengan hadiah berlapis

Slot online berikan bagi-bagi bonus festival keberuntungan nusantara dengan sensasi menarik

Super scatter sajikan bagi-bagi bonus super emerald celebration dengan hadiah istimewa

Starlight Princess tawarkan bagi-bagi bonus aurora moonlight legacy dengan sensasi menawan

Wild Bounty tawarkan bagi-bagi bonus olympus jewel journey dengan kejutan istimewa

Pola perilaku pengguna terhadap pembaruan mahjong ways

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling lengkap

Panduan slot online premium dengan fitur yang banyak dicari pemain

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus reel petir dengan peluang istimewa

Slot online hadirkan bagi-bagi bonus harta karun impian dengan peluang premium

Starlight Princess sajikan bagi-bagi bonus treasure empire vault dengan kejutan besar

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus frontier gold adventure dengan hadiah menarik

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan meningkatkan performa

Super scatter hadirkan bagi-bagi bonus putaran kilat dengan efek modern

Gates of Olympus hadirkan bonus storm boost dengan hadiah variatif

Pragmatic Play tawarkan bagi-bagi bonus scatter supreme dengan hadiah modern

Evaluasi sistem mekanis terbaru pada fitur mahjong ways

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus fortune celebration realm dengan bonus menarik

Slot dana tanpa potongan paling gacor dengan sensasi berkelas

Pran data modern yang menunjukkan hasil permainan mahjong wins3 dan permainan digital

Rahasia algoritma adaptif gameplay interaktif pg soft

depo 10k depo 10k
berita

Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR: Hakim Harus Memahami Prinsip Keadilan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Amsal ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengeluarkan putusan bebas untuk Amsal Sitepu beberapa jam lalu dalam sebuah kasus yang sangat menarik perhatian masyarakat,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.

Habiburokhman menekankan bahwa majelis hakim telah menerapkan prinsip-prinsip kehakiman yang ada, di mana seorang hakim harus memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kami percaya bahwa Majelis Hakim telah menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa majelis hakim telah berhasil memahami keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana. Menurutnya, analisis yang cermat sangat penting untuk mencapai rasa keadilan di masyarakat.

“Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya perlu menganalisis barang bukti dan alat bukti, serta memahami hubungan hukum antara barang bukti dan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mencakup aspirasi masyarakat tentang rasa keadilan,” jelasnya.

“Ini adalah hal yang diungkapkan masyarakat, bahwa kerja kreatif berbeda dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pokok secara fisik,” lanjutnya.

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Amsal Sitepu,” kata Yusafrihardi.

➡️ Baca Juga: Purbaya Jelaskan Isu Investasi di RI kepada Investor AS dengan Terbuka dan Transparan

➡️ Baca Juga: Sourdough vs Roti Lain: Temukan Fakta Sehat dari Ahli Gizi Terpercaya

Related Articles

Back to top button