Ruben Onsu Tersangka, Sarwendah Siapkan Strategi Rebut Hak Asuh Anak

Perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki fase yang lebih kompleks. Dalam kasus hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben, pihak Sarwendah telah menyiapkan beberapa poin penting yang akan disampaikan dalam agenda jawaban sebagai tergugat.
Salah satu isu yang akan diangkat adalah status Ruben Onsu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, mengungkapkan bahwa status tersebut akan dimasukkan dalam jawaban mereka serta dalam rekonvensi yang akan diajukan.
“Kami telah sepakat untuk mengangkat status tersangka tersebut dalam jawaban dan rekonvensi kami,” kata Chris Sam Siwu kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 4 September 2026.
Chris belum menjelaskan secara rinci bagaimana status tersangka ini akan digunakan dalam persidangan. Namun, ia menyatakan bahwa pihak Sarwendah akan menyampaikan peristiwa serta fakta hukum yang relevan dengan kasus tersebut.
“Belum bisa kami bocorkan detailnya, tetapi kami telah sepakat untuk memasukkan itu. Kami akan menyertakan perbuatan dan fakta-fakta terkait,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Chris menegaskan bahwa status tersangka bukan satu-satunya argumen yang akan digunakan oleh Sarwendah dalam menjawab gugatan dari Ruben. Tim kuasa hukum telah mempersiapkan berbagai argumen dan dasar hukum lainnya.
“Jadi, kami membocorkan bahwa ini adalah salah satu dari sekian banyak jawaban dan dasar hukum kami. Ini hanya salah satu bagian dari keseluruhan,” tambahnya.
Menariknya, meskipun perkara yang menjerat Ruben telah diselesaikan melalui restorative justice, status tersangka tersebut tetap dianggap relevan oleh pihak Sarwendah. Menurut Chris, penyelesaian damai tidak menghapus fakta bahwa sebelumnya ada proses hukum yang telah terjadi.
“Status tersangka Ruben Onsu adalah produk hukum. Apakah itu diselesaikan dengan RJ, itu adalah hal yang terpisah. Namun, ini tetap merupakan produk hukum yang nyata, dan situasinya juga ada, serta penyelesaiannya pun terlihat,” jelasnya.
Chris bahkan menyoroti bahwa penyelesaian perkara tersebut terjadi setelah utang Ruben dilunasi oleh John LBF. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang dapat diamati dari proses penyelesaian kasus.
➡️ Baca Juga: Kunjungan Menteri Kesehatan ke Rumah Sakit Daerah
➡️ Baca Juga: Kapolda Riau Ambil Langkah Proaktif Hadapi Super El Nino dan Karhutla di Bengkalis




