Kasus Hukum Nama Denza Berubah Menjadi Danza: Simak Awal Mula dan Perkembangannya

Jakarta – Kini, nama Denza resmi berubah menjadi Danza di Indonesia. Pergantian nama ini ternyata memiliki latar belakang yang cukup rumit, berawal dari sengketa merek antara BYD Company Limited dan sebuah perusahaan lokal.
Isu mengenai nama Denza muncul setelah diketahui bahwa merek tersebut telah terdaftar lebih dahulu di Indonesia atas nama PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Menurut catatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), WNA mendaftarkan merek Denza pada tanggal 3 Juli 2023 untuk kategori kelas 12 yang mencakup kendaraan. Merek ini kemudian mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033.
Di sisi lain, BYD Company Limited baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, juga untuk kelas 12. Selisih waktu dalam pengajuan pendaftaran ini menjadi salah satu poin krusial dalam sengketa hukum yang terjadi.
BYD berpendapat bahwa nama Denza adalah merek yang telah dikenal secara internasional dan berhak digunakan untuk produk kendaraan premium mereka. Perusahaan asal Tiongkok ini kemudian mengajukan gugatan terhadap pendaftaran merek Denza yang dimiliki oleh WNA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, BYD meminta agar pendaftaran merek Denza yang dimiliki WNA dibatalkan. Mereka mengklaim adanya itikad buruk dalam pengajuan tersebut dan menegaskan bahwa Denza adalah merek ternama yang telah dipasarkan secara global.
Namun, proses hukum tersebut tidak berjalan sesuai harapan yang diinginkan oleh BYD.
Pada tanggal 28 April 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD. Salah satu isu penting yang terungkap adalah mengenai perubahan kepemilikan merek Denza.
Berdasarkan putusan pengadilan, merek Denza yang sebelumnya dimiliki WNA ternyata telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan dari BYD didaftarkan. Pengalihan ini dicatat dalam Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01 tertanggal 10 September 2024. Dengan demikian, gugatan BYD terhadap WNA dianggap memiliki masalah dalam hal penentuan pihak yang seharusnya digugat atau error in persona.
Meski demikian, BYD tidak menyerah. Mereka melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited. Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini juga mengungkapkan bahwa kepemilikan merek Denza telah berpindah dari WNA ke PT Raden Reza Adi.
➡️ Baca Juga: Angga Wijaya Menghadapi Gugatan Cerai Lagi, Sindiran Dewi Perssik Kembali Viral
➡️ Baca Juga: Dua Pria di Bekasi Disangka Begal, Terlibat Insiden Menghebohkan dan Fakta Terungkap




